Berkas kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap. Anak Nia Daniaty itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan di perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Sementara itu, berkas perkara empat tersangka 'kaki tangan' Olivia Nathania masih dikebut.
"Untuk perkara tipu gelap yang melibatkan Olivia, ada lima tersangka. Untuk yang sudah P21 dan tahap II baru Olivia saja. Yang lain masih proses," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olivia Nathania pada pukul 10.00 WIB tadi pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dia kini ditahan sementara di rutan Kejari.
Zulpan mengatakan, secara aturan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Olivia harus segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berdasarkan Pasal 8 dan 138 serta 139 KUHAP, langkah selanjutnya akan dilakukan penyerahan tanggung jawab, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dari kejaksaan untuk dijadwalkan terkait dengan persidangan," terang Zulpan.
Untuk diketahui, jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Olivia Nathania dalam kasus penipuan CPNS fiktif telah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan berkas dan tersangka (tahap II) kasus tersebut untuk dapat segera disidangkan.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania yang disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP, telah menyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum hari ini.
Pengacara Olivia, Susanti Agustina, pun telah angkat bicara soal pelimpahan kasus kliennya. Dia meminta Olivia bisa segera disidangkan.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan. Itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Susanti pun mengaku tidak mempermasalahkan pelimpahan kliennya kepada kejaksaan hari ini. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia, masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum sudah tepat. Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan," jelas Susanti.
(isa/mei)