Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, lewat tim pengacaranya mengadakan pertemuan dengan pihak pelapor kasus penipuan CPNS. Pertemuan kedua pihak ini untuk membahas upaya ganti rugi dari tersangka Olivia Nathania.
"Kemarin kita ada pertemuan dengan kuasa hukum tersangka. Bahas perdamaian dan kita syaratkan uang para korban senilai Rp 9,7 miliar dikembalikan," kata pengacara pihak pelapor, Odie Hodianto, saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Menurut Odie, pertemuan yang digelar Minggu (21/11) itu belum menemukan titik terang. Pasalnya, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan perihal nominal uang yang harus diganti rugi oleh Olivia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan berunding lagi. Begitupun dengan para korban. Nanti malam para korban akan rapat dengan saya untuk tentukan sikap," ujar Odie.
Dihubungi terpisah, pengacara Olivia, Susanti Agustina, membenarkan pertemuan pada Minggu (21/11) malam. Dia pun mengakui saat ini masih ada ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.
Menurut Susanti, pihaknya menolak jika harus membayar ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar sesuai dengan kerugian yang diklaim oleh korban. Padahal dalam laporan polisi kerugian yang disebabkan Olivia hanya mencapai Rp 570 juta.
"Jadi kita tunggu, tapi kalau juga tidak sepakat kita juga sebagai kuasa hukum Oi keberatan dong orang laporan Rp 570 juga masa kita gantinya sekian miliar. Nggak jelaslah data-datanya ada," kata Susanti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....