Anak Nia Daniaty-Korban CPNS Bodong Bertemu Bahas Upaya Perdamaian

Anak Nia Daniaty-Korban CPNS Bodong Bertemu Bahas Upaya Perdamaian

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 23:05 WIB
Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, lewat tim pengacaranya mengadakan pertemuan dengan pihak pelapor kasus penipuan CPNS. Pertemuan kedua pihak ini untuk membahas upaya ganti rugi dari tersangka Olivia Nathania.

"Kemarin kita ada pertemuan dengan kuasa hukum tersangka. Bahas perdamaian dan kita syaratkan uang para korban senilai Rp 9,7 miliar dikembalikan," kata pengacara pihak pelapor, Odie Hodianto, saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Menurut Odie, pertemuan yang digelar Minggu (21/11) itu belum menemukan titik terang. Pasalnya, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan perihal nominal uang yang harus diganti rugi oleh Olivia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka akan berunding lagi. Begitupun dengan para korban. Nanti malam para korban akan rapat dengan saya untuk tentukan sikap," ujar Odie.

Dihubungi terpisah, pengacara Olivia, Susanti Agustina, membenarkan pertemuan pada Minggu (21/11) malam. Dia pun mengakui saat ini masih ada ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.

ADVERTISEMENT

Menurut Susanti, pihaknya menolak jika harus membayar ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar sesuai dengan kerugian yang diklaim oleh korban. Padahal dalam laporan polisi kerugian yang disebabkan Olivia hanya mencapai Rp 570 juta.

"Jadi kita tunggu, tapi kalau juga tidak sepakat kita juga sebagai kuasa hukum Oi keberatan dong orang laporan Rp 570 juga masa kita gantinya sekian miliar. Nggak jelaslah data-datanya ada," kata Susanti.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Siap Buktikan di Pengadilan Jika Tak Ada Titik Temu

Susanti mengatakan, jika tidak ada titik temu soal kesepakatan uang yang harus diganti, pihaknya siap bertemu di pengadilan.

"Ya udah kita tunggu aja besok. Kalau tidak ada kita terus kita tunggu di pengadilan aja pembuktiannya," terang Susanti.

Lebih lanjut Susanti mengatakan, jika nantinya kedua pihak sepakat perihal nominal ganti rugi, dia menyebut pelapor akan mencabut laporan kepada kliennya. Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu perihal keputusan pelapor terkait ganti rugi tersebut.

"Memang intinya kalau seandainya mereka sepakat akan mencabut laporannya kan begitu. Ini permintaan dari kita gitu loh, tapi belum tahu juga seperti apa kita tunggu besok deh. Angkanya karena belum ketemu gitu," ungkap Susanti.

Hingga saat ini Olivia Nathania masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Terhitung sejak Kamis (11/11) Olivia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Olivia, empat orang lain yang berperan dalam proses penipuan tes CPNS juga ditetapkan sebagai tersangka. Upaya penangguhan penahanan yang sempat dilakukan oleh Olivia pun telah ditolak pihak kepolisian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads