Anak Nia Daniaty Dipolisikan soal Investasi Bodong, Ini Kata Pengacara

Anak Nia Daniaty Dipolisikan soal Investasi Bodong, Ini Kata Pengacara

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 16:17 WIB
Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan atas kasus dugaan penipuan investasi pulsa. Pihak pengacara Olivia masih menanggapi dingin laporan tersebut.

"Kita lihat saja nanti perkembangan gimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu (laporan soal CPNS fiktif)," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Susanti mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti adanya kembali laporan polisi kepada Olivia. Namun dia mengaku kliennya siap mengikuti proses hukum dari laporan tersebut seperti yang telah ditunjukkan di kasus laporan CPNS fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami tunggu saja dulu, karena kalau ditanggapi nggak tahu laporan sudah masuk atau diterima," terang Susanti.

Untuk diketahui, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Oi--sapaan akrab Olivia-- dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi pulsa dan fiber optik.

ADVERTISEMENT

"Klien saya dikontak sama Oi, dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat Mobile Legend," kata pengacara korban, Herdyan Saksono, saat dihubungi, Senin (22/11) pagi.

Herdyan mengatakan kliennya dikontak oleh Olivia terkait ajakan investasi itu pada September 2021. Saat itu, Olivia baru saja dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan CPNS.

Olivia kemudian berhasil meyakinkan kliennya untuk ikut dalam investasi tersebut. Olivia kemudian meminta pelapor mencari orang lain yang tertarik dalam investasi pulsa dan fiber optik tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pelapor bernama Merina ini kemudian mengumpulkan sejumlah kenalan yang tertarik ikut dalam investasi yang ditawarkan oleh Olivia. Total ada 40 orang yang berhasil dia ajak.

"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil tapi next-nya ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," ungkap Herdyan.

Selama dua bulan terakhir pelapor telah meminta ganti rugi kepada Olivia. Namun tidak pernah diberikan jawaban. Somasi yang telah dilayangkan pun tidak digubris oleh anak Nia Daniaty tersebut.

Herdyan mengatakan kliennya secara pribadi telah dirugikan Rp 40 juta akibat penipuan yang dilakukan oleh Olivia. Namun, dari 40 korban, total kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

"Nilai kerugiannya nggak besar cuman Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai shocked dia sampai sakit," katanya.

Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (21/11) malam. Oi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

Olivia Nathania sendiri kini telah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan CPNS fiktif. Terhitung sejak Kamis (11/11) Olivia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads