Jakarta -
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Olivia Nathania, tersangka kasus penipuan CPNS fiktif ke Kejati DKI Jakarta. Anak Nia Daniaty itu kini ditahan oleh jaksa.
"Iya sudah jam 10 ini sudah di Kejari. Jadi ditahan di Kejari, bukan di Polda lagi," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Pihak pengacara Olivia berharap kliennya segera disidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan. Itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," katanya.
Susanti pun mengaku tidak mempermasalahkan pelimpahan kliennya kepada kejaksaan hari ini. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum sudah tepat. Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Oivia ke kejaksaan," jelas Susanti.
Susanti mengatakan pelimpahan Olivia dari Polda Metro Jaya ke Kejari dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Sejauh ini baru Olivia yang dilimpahkan dari total lima tersangka kasus CPNS fiktif yang ditetapkan penyidik.
Saat ini, anak Nia Daniaty itu menjalani penahanan sementara di rutan Kejari. Menurut Susanti, dalam waktu dekat kliennya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidangnya Di PN Jaksel. Tapi belum ada jadwalnya, dalam waktu dekat yang pasti," jelas Susanti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Untuk diketahui, Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Olivia Nathania dalam kasus penipuan CPNS fiktif telah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan berkas dan tersangka (tahap II) kasus tersebut untuk dapat segera disidangkan.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania yang disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP, telah menyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum hari ini.
Kasus itu bermula pada 13 November 2019, tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.
Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.
Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.
"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya Terdakwa membagikan surat keputusan pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh Tersangka, yang pada kenyataannya SK pengangkatan PNS para korban adalah palsu," kata Ashari.
Atas perbuatan tersangka anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini