Tipu-tipu CPNS Olivia Anak Nia Daniaty Dinanti di Meja Hijau

Tipu-tipu CPNS Olivia Anak Nia Daniaty Dinanti di Meja Hijau

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 08:12 WIB
Olivia Nathania saat menyambangi Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania (Noel/detikFoto)

Awal Mula Kasus

Kasus itu bermula pada 13 November 2019, tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.

Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.

ADVERTISEMENT

"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya Terdakwa membagikan surat keputusan pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh Tersangka, yang pada kenyataannya SK pengangkatan PNS para korban adalah palsu," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).

Atas perbuatan tersangka anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads