Polisi Kebut Pemberkasan 4 Tersangka Lain
Berkas kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap. Anak Nia Daniaty itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan di perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Sementara itu, berkas perkara empat tersangka 'kaki tangan' Olivia Nathania masih dikebut.
"Untuk perkara tipu gelap yang melibatkan Olivia, ada lima tersangka. Untuk yang sudah P21 dan tahap II baru Olivia saja. Yang lain masih proses," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Pihak Olivia Nathania
Pihak pengacara Olivia berharap kliennya segera disidang agar perkara tersebut dapat dituntaskan.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan. Itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," kata Susanti.
Susanti pun mengaku tidak mempermasalahkan pelimpahan kliennya kepada kejaksaan hari ini. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum sudah tepat. Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Oivia ke kejaksaan," jelas Susanti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.