Tipu-tipu CPNS Olivia Anak Nia Daniaty Dinanti di Meja Hijau

ADVERTISEMENT

Tipu-tipu CPNS Olivia Anak Nia Daniaty Dinanti di Meja Hijau

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 08:12 WIB
Olivia Nathania saat menyambangi Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania (Noel/detikFoto)
Jakarta -

Kasus penipuan CPNS melibatkan Olivia Nathania memasuki babak baru. Anak Nia Daniaty itu segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka lainnya. Keempat tersangka adalah Fiky Muhammad (FM), Rosita (R), Sidiq Nirmolo (SN), dan Ekky Saputra (ES).


Olivia Nathania Diserahkan ke Jaksa


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penipuan CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap II Olivia Nathania ke jaksa pada Kamis (6/1) kemarin.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania yang disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP, telah menyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).

Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum, kemarin.


Olivia Nathania Ditahan Jaksa

Anak Nia Daniaty itu kini ditahan oleh jaksa. Olivia Nathania ditahan di Kejari Jakarta Selatan selama menunggu jadwal sidang.

"Iya sudah jam 10 ini sudah di Kejari. Jadi ditahan di Kejari, bukan di Polda lagi," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dihubungi, Kamis (6/1).

Menurut Susanti, dalam waktu dekat kliennya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidangnya Di PN Jaksel. Tapi belum ada jadwalnya, dalam waktu dekat yang pasti," jelas Susanti.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT