Komisi VIII DPR Minta Pemilik Ponpes Perkosa Santri di Sumsel Dikebiri!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 01 Jan 2022 07:12 WIB
Yandri Susanto (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Pemilik pondok pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Moh Syukur (50) diduga memperkosa santriwati hingga melahirkan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mendorong agar pelaku dikenakan hukuman kebiri.

"Jadi kalau menurut saya siapa pun pelaku pemerkosaan apalagi dia berkedok sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan tapi justru membuat kebejatan dan merusak masa depan anak didiknya ya saya setuju hukuman pemberatan. Jadi kalau pidananya 15 tahun, dan hukum kebiri," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Yandri mengatakan pemberatan hukuman itu perlu dilakukan. Dia berharap dengan pemberatan hukuman itu, tak ada lagi korban pemerkosaan selanjutnya.

"Sehingga itu bisa menutup celah. Apalagi saya dengar ini residivis artinya pernah melakukan sesuatu, kembali melakukan lagi, untuk menutup menutup korban-korban berikut dari pelaku ini, perlu hukum kebiri. Sehingga nanti kalaupun dia keluar dari penjara dia tidak melakukan hal serupa," sebutnya.

Lebih lanjut, Yandri mendukung langkah Kemenag untuk mencabut izin pondok pesantren milik pelaku itu. Akan tetapi, Yandri meminta agar Kemenag memastikan bahwa peserta didik di pesantren itu dapat melanjutkan pendidikannya di tempat lain.

"Ya jadi setuju dicabut (izin pesantren) tetapi jangan sampai anak didik yang lain, itu menjadi korban. Artinya pihak Kemenag Sumatera Selatan atau di kabupaten tersebut perlu untuk menginventarisir anak didik di sana yang bisa diteruskan pendidikannya," ujarnya.

Simak juga 'Bejat! Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli 8 Santrinya':






(lir/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork