Tiada Pelecehan, Ini Fakta Baru Eks Driver Grab vs Penumpang Wanita

Tiada Pelecehan, Ini Fakta Baru Eks Driver Grab vs Penumpang Wanita

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 06:50 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus eks driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ (47) dengan penumpang wanita NT (25). Polisi menyatakan tidak ada pelecehan seksual terkait keributan keduanya.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan tidak ada narasi pengeroyokan seperti yang diklaim oleh GJ. Polisi menyebutkan bahwa tersangka GJ menganiaya penumpang NT.

Berikut fakta baru yang diungkap polisi terkait kasus eks driver Grab vs penumpang wanita NT:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tak Ada Pelecehan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan tidak ada pelecehan di kasus yang dilaporkan oleh NT ini. Baik korban maupun GJ sama-sama tidak mengakui adanya pelecehan seksual.

"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP, baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual. Yang ada, yang saya sampaikan tadi hanya megang dagu, kemudian ditepis," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakbar, Selasa (28/12).

ADVERTISEMENT


Tak Ada Pengeroyokan

Polisi juga menepis pengakuan GJ soal narasi pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kata polisi, tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh keluarga NT seperti dilaporkan oleh GJ.

"Kemudian pengeroyokan juga tidak ada," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, pada saat kejadian itu memang ada JT, kakak NT yang melerai saat keduanya berkelahi. Zulpan menduga, hal ini dipersepsikan oleh GJ sebagai pengeroyokan.

"Tapi di situ korban ditemani kakaknya JT perempuan yang memang sempat melerai. Ini menurut daripada tersangka ini ada pengeroyokan, karena mereka berdua mungkin ya," katanya.

Sementara Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan sejauh ini belum ada bukti bahwa GJ dikeroyok. Laporan dari GJ sendiri diterima polisi pada Minggu (26/12)

"Dia menyampaikan bahwa dia dianiaya. Belum ada bukti, dia baru melaporkan hari Minggu," ujar Kombes Ady kepada wartawan, Selasa (28/12).


Simak fakta lain di halaman selanjutnya


Beda Narasi Tersangka Vs Korban

Tersangka dan korban memiliki versi masing-masing soal keributan itu. Dua-duanya sama-sama mengklaim dipukul duluan.

Keduanya kemudian saling lapor polisi. NT melaporkan GJ dengan tuduhan penganiayaan, sementara GJ melaporkan balik dengan tuduhan pengeroyokan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan keduanya memiliki hak yang sama untuk melapor. Namun, dalam kasus ini, polisi tidak melihat siapa yang terlebih dahulu melapor ke polisi.

"Sementara itu, laporan awal terhadap korban ditangani oleh Polsek karena pada saat itu memang kejadiannya. Jadi tidak dalam konteks siapa duluan laporan, siapa duluan yang ditangani, no!" kata Ady kepada wartawan, Selasa (28/12).

Ady mengatakan pihaknya menetapkan seseorang tersangka berdasarkan alat bukti. Jika laporan yang dilaporkan itu tidak memiliki unsur pidana, polisi tentu tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Nah, dalam perkara ini, menurut Ady, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, sehingga menetapkan GJ sebagai tersangka.

"Kalau itu tidak memenuhi unsur, yang pasti tidak bisa kita proses. Jadi saat ini yang sedang ditangani, memang sesuai dengan alat bukti yang sudah ditemukan dua alat bukti itu kepada si pelapor korban ini," jelas Ady.


Simak di halaman selanjutnya: polisi uji laporan balik tersangka soal pengeroyokan


Polisi Uji Laporan Balik Tersangka


Lebih lanjut, terkait laporan balik eks driver Grab atas penumpang wanita inisial NT, Ady mengatakan pihaknya akan mengujinya terlebih dahulu.

"Terhadap driver yang sudah ditetapkan tersangka yang sudah juga melaporkan ke Polres Jakbar, dia baru melapor hari Minggu. Tentunya kita proses juga. Kita melihat, kita akan akan uji kita akan dalami oleh penyidik, apa bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan," tuturnya.

Sementara ini, menurut Ady, GJ tidak memiliki bukti bahwa dirinya dikeroyok oleh keluarga NT.

"Dia menyampaikan bahwa dia dianiaya. Belum ada bukti, dia baru melaporkan hari Minggu," ujar Ady.

Ady memastikan bakal menindaklanjuti laporan balik dari tersangka tersebut. Namun pihaknya juga meminta Godelfridus turut menyertakan sejumlah barang bukti agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut.

"Kita tindak lanjuti, bukan masalah siapa yang lebih dahulu melaporkan. Tapi apakah ada alat bukti yang sah yang bisa menyertai proses ini untuk bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan," katanya.

Diketahui, laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut telah diterima pada Minggu (26/12).

Halaman 2 dari 3
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads