Beda Narasi Keributan Eks Driver Grab Vs Penumpang, Mana yang Benar?

Beda Narasi Keributan Eks Driver Grab Vs Penumpang, Mana yang Benar?

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 18:20 WIB
Polisi merilis kasus dugaan penganiayaan driver Grab kepada penumpang wanita
Polisi merilis kasus dugaan penganiayaan driver Grab kepada penumpang wanita. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Eks driver Grab Godelfridus Janter atau GJ (47) dan penumpang wanita NT (25) memiliki versi masing-masing soal keributan. Dua-duanya mengklaim lebih dahulu mendapatkan pukulan. Lalu mana yang benar?

Keduanya kemudian saling lapor polisi. NT melaporkan GJ dengan tuduhan penganiayaan, sementara GJ melaporkan balik dengan tuduhan pengeroyokan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan keduanya memiliki hak yang sama untuk melapor. Namun, dalam kasus ini, polisi tidak melihat siapa yang terlebih dahulu melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu, laporan awal terhadap korban ditangani oleh Polsek karena pada saat itu memang kejadiannya. Jadi tidak dalam konteks siapa duluan laporan, siapa duluan yang ditangani, no!" kata Ady kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ady mengatakan pihaknya menetapkan seseorang tersangka berdasarkan alat bukti. Jika laporan yang dilaporkan itu tidak memiliki unsur pidana, polisi tentu tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Nah, dalam perkara ini, menurut Ady, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, sehingga menetapkan GJ sebagai tersangka.

"Kalau itu tidak memenuhi unsur, yang pasti tidak bisa kita proses. Jadi saat ini yang sedang ditangani, memang sesuai dengan alat bukti yang sudah ditemukan dua alat bukti itu kepada si pelapor korban ini," jelas Ady.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Polisi Dalami Laporan Balik Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya

[Gambas:Video 20detik]




Polisi Uji Laporan Balik Eks Driver Grab

Sementara itu, terkait laporan balik eks driver Grab atas penumpang wanita inisial NT, Ady mengatakan pihaknya akan mengujinya terlebih dahulu.

"Terhadap driver yang sudah ditetapkan tersangka yang sudah juga melaporkan ke Polres Jakbar, dia baru melapor hari Minggu. Tentunya kita proses juga. Kita melihat, kita akan akan uji kita akan dalami oleh penyidik, apa bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan," tuturnya.

Sementara ini, menurut Ady, GJ tidak memiliki bukti bahwa dirinya dikeroyok oleh keluarga NT.

"Dia menyampaikan bahwa dia dianiaya. Belum ada bukti, dia baru melaporkan hari Minggu," ujar Ady.

Ady memastikan bakal menindaklanjuti laporan balik dari tersangka tersebut. Namun pihaknya juga meminta Godelfridus turut menyertakan sejumlah barang bukti agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut.

"Kita tindak lanjuti, bukan masalah siapa yang lebih dahulu melaporkan. Tapi apakah ada alat bukti yang sah yang bisa menyertai proses ini untuk bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan," katanya.

Diketahui, laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut telah diterima pada Minggu (26/12).

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads