Godelfridus Janter atau GJ (47), eks driver Grab tersangka kasus penganiayaan, melaporkan balik penumpang wanita inisial NT (25) ke polisi terkait pengeroyokan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut polisi belum mendapat bukti bahwa GJ menjadi korban pengeroyokan.
"Dia menyampaikan bahwa dia dianiaya. Belum ada bukti, dia baru melaporkan hari Minggu," ujar Kombes Ady kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Ady memastikan bakal menindaklanjuti laporan balik dari tersangka tersebut. Namun pihaknya juga meminta Godelfridus turut menyertakan sejumlah barang bukti agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tindak lanjuti, bukan masalah siapa yang lebih dahulu melaporkan. Tapi apakah ada alat bukti yang sah yang bisa menyertai proses ini untuk bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Diketahui, laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut telah diterima pada Minggu (26/12) lalu.
Godelfridus melaporkan balik NT terkait dugaan pengancaman dan pengeroyokan oleh keluarga NT. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya juga masih mendalami laporan tersebut.
"Kalau terkait dengan laporan balik dari tersangka terhadap korban, nanti penyidik bakal mendalami lagi ya. Apakah ada unsur pidananya masuk seperti itu," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12).
Zulpan menghormati hak tersangka untuk membuat laporan balik. Namun, menurut dia, penyidik akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Jadi terkait hak itu memang semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Silakan, ya, apabila tersangka memiliki versi demikian untuk melaporkan, nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar-tidaknya laporan," jelas Zulpan.
Zulpan menyebut Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari GJ. Namun dia belum bisa membeberkan secara lengkap perkembangan kasus tersebut dikarenakan belum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor ataupun terlapor.
Kemudian, nantinya NT juga akan segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Iya (NT) nanti akan diperiksa tentunya," kata Zulpan.
"Belum (tahu kapan dipanggil) itu nanti ya. Tapi laporan sudah diterima, tentunya nanti kita mintai keterangan dulu ya," sambungnya.
(ain/fas)