Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini. Akankah status pandemi berakhir atau berlanjut ke 2022?
Perintah MK itu disampaikan kala membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR. Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, MK juga me-review Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020 sehingga bunyi Pasal tersebut menjadi:
Pasal 27
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MK juga me-review Pasal 27 ayat 3 menjadi:
Sebelum review:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Setelah di-review MK:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kuasa pemohon judicial review, Violla Reininda, mengatakan pemerintah harus mengikuti putusan MK, yaitu pertama menentukan dan mengumumkan kepastian status pandemi COVID-19 diperpanjang atau berakhir di akhir tahun ini.
"Menerapkan putusan MK dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022, terkhusus tentang pembahasan batas defisit anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD sebagai bentuk checks and balances pengawasan anggaran COVID-19," ujar Violla dalam keterangannya.
Violla mengapresiasi putusan MK karena menekankan pembentukan undang-undang di masa pandemi COVID-19 dan melalui rapat-rapat virtual tetap harus menjamin keterpenuhan asas keterbukaan dan akses masyarakat terhadap parlemen.
"MK juga mendukung pemanfaatan teknologi daring untuk memudahkan kinerja legislasi DPR," ujar Violla.
Simak video 'Wapres Ma'ruf: WNI Sementara Ini Dilarang ke Luar Negeri':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/imk)