Driver Grab Tersangka Penganiaya Penumpang Wanita Terancam 2 Tahun Bui

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:49 WIB
Driver Grab ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita (Karin/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan driver Grab Godelfridus Janter atau GJ (47) sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). GJ terancam hukuman selama 2 tahun penjara atas dugaan penganiayaan tersebut.

"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, di antaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Kini GJ telah dilakukan penahanan di Polsek Tambora.

"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, diantaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," jelas Zulpan.

Sebelumnya GJ ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat (24/12) sore. GJ tidak melawan saat ditangkap polisi.

"(Ditangkap) di dalam Mal Slipi Jaya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin," imbuh Zulpan.

Akui Penganiayaan

Zulpan menambahkan, pihaknya menahan tersangka. Sebelumnya, saat diinterogasi, tersangka GJ mengakui melakukan penganiayaan.

"Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak 1 kali dan menendang tangan korban sebanyak 1 kali dengan alasan membela diri," kata Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(ain/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork