Video Momen Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Dipecat Tidak Hormat

detikUpdate

Video Momen Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Dipecat Tidak Hormat

Dimas Sanjaya - detikNews
Sabtu, 08 Nov 2025 13:04 WIB

Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi, EY (37), terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang etik memutuskan Bripda Waldi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo itu digelar di ruang Bidang Propam Gedung Siginjai Polda Jambi. Waldi menjalani sidang kode etik sejak selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB. Usai dipecat, Waldi langsung ditahan dan digiring anggota Provos mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Embed Video



Hide Ads