Driver Grab Tersangka Penganiaya Penumpang Wanita Terancam 2 Tahun Bui

Driver Grab Tersangka Penganiaya Penumpang Wanita Terancam 2 Tahun Bui

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:49 WIB
Driver Grab ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita
Driver Grab ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita (Karin/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan driver Grab Godelfridus Janter atau GJ (47) sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). GJ terancam hukuman selama 2 tahun penjara atas dugaan penganiayaan tersebut.

"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, di antaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Kini GJ telah dilakukan penahanan di Polsek Tambora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, diantaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," jelas Zulpan.

Sebelumnya GJ ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat (24/12) sore. GJ tidak melawan saat ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

"(Ditangkap) di dalam Mal Slipi Jaya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin," imbuh Zulpan.

Akui Penganiayaan

Zulpan menambahkan, pihaknya menahan tersangka. Sebelumnya, saat diinterogasi, tersangka GJ mengakui melakukan penganiayaan.

"Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak 1 kali dan menendang tangan korban sebanyak 1 kali dengan alasan membela diri," kata Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Minta Ganti Rugi Rp 300 Ribu


Selain itu, Zulpan mengatakan tersangka juga mengaku meminta sejumlah uang untuk ganti rugi karpet mobilnya yang kena muntahan korban.

"Tersangka mengakui meminta uang untuk mencuci mobil karena kena muntahan saksi koran sebesar Rp 300 ribu," katanya.

Namun, setelah turun, korban hanya memberi uang Rp 50 Ribu. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu keributan.

"Namun, pada saat korban turun, hanya diberikan uang Rp 50 ribu sehingga terjadi keributan," ujar Zulfan.

Meskipun demikian, Zulpan mengatakan tersangka GJ tidak mengakui dirinya melakukan tindakan pelecehan seksual, termasuk memegang dagu korban.

"Tersangka tidak mengakui telah memegang dagu korban," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads