Polisi menetapkan pria berinisial Y, pelaku penganiayaan pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Ariani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Namun saat ini polisi masih mendalami keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, baru satu kali yang dilakukan pelaku. Tapi masih dalam pengembangan," imbuhnya.
Sebelumnya, video seorang pria yang menganiaya pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Polresta Bogor Kota yang mendapatkan aduan tersebut langsung bertindak dan menangkap pelaku.
"Kami mendapatkan aduan masyarakat tentang penganiayaan pedagang pisang keliling. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah bertindak dan pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, saat dihubungi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/5) pukul 08.11 WIB. Awalnya korban datang dari arah Gunung Batu dan berhenti di depan toko Mamashop sambil membawa dagangan pisang dan dipanggil pelaku hingga penganiayaan tersebut terjadi.
Lihat juga Video: Bule Australia Penganiaya Sekuriti Finns Beach Club Jadi Tersangka