Perjalanan Richard Lee di Kasus Akses Ilegal, Melawan Ditangkap hingga Ditahan

Perjalanan Richard Lee di Kasus Akses Ilegal, Melawan Ditangkap hingga Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 08:46 WIB
dr. richard lee
Richard Lee (Instagram @dr.richard_lee β€’)
Jakarta -

Kasus illegal access dr Richard Lee memasuki babak baru. Berkas perkara kasus illegal acces yang membuat dr Richard Lee sebagai tersangka, kini telah dinyatakan lengkap (P.21).

Richard Lee kini ditahan polisi. Dalam waktu dekat ia akan diserahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap II.

Berikut perjalanan kasus dr Richard Lee hingga ditahan jelang diadili:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard Lee Melawan saat Ditangkap

Richard Lee sempat membuat heboh saat ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Dia ditangkap Tim Unit II Subdit Siber Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Charles.

Dari video yang diterima detikcom, terlihat Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles membacakan surat perintah penangkapan terhadap Richard Lee. Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga Richard Lee, sekuriti perumahan dan pengacaranya.

ADVERTISEMENT

Usai membacakan identitas Richard Lee, Charles kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Richard Lee hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Di momen itu AKP Charles menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekuriti terkait penangkapan Richard Lee.

"Mendapat perintah untuk membawa ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 Juncto 46 UU ITE dan atau 231 KUHP dan atau 221 KUHP. Dari tadi kita sudah sampai di sini didampingi sekuriti, didampingi orang tua dan ada pengacara juga," terang Charles.

Keluarga Richard Lee sempat histeris saat Richard Lee dibawa polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Richard Lee ternyata tidak mengikuti prosedur yang telah dilakukan oleh petugas. Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan upaya paksa sesuai prosedur.

"Tetapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," jelas Yusri, Kamis (12/8).

Richard Lee Ditahan

dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'dr Richard Lee Ditahan atas Kasus Illegal Access!':

[Gambas:Video 20detik]



Richard Lee Dibebaskan

Polda Metro Jaya kemudian batal menahan dr Richard Lee di kasus akses ilegal akun Instagram. Richard Lee dibebaskan pada Kamis (12/8) malam.

Richard Lee ditemani istri dan pengacaranya, Razman Nasution, berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas hal itu.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," ujar Razman Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.

"Suah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8).


Richard Lee Diperiksa Tambahan

Pada Rabu (8/9), Richard Lee menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tambahan tersebut untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan Richard Lee dan Hans Pranata," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/9).


Richard Lee Ditahan Jelang Pelimpahan

Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus illegal access, tadi malam. Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12).

Zulpan menjelaskan pihaknya menahan dr Richard Lee mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap).

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya memanggil dr Richard Lee. Richard Lee selanjutnya akan ditahan sambil menunggu pelimpahan tahap II ke jaksa.

"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads