dr Richard Lee akhirnya dipulangkan setelah dijemput paksa polisi pada Rabu (11/8). Richard Lee tidak ditahan di kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Richard Lee pada Kamis (12/8) malam. Richard Lee menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga masyarakat yang telah membantunya.
"Saya nggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Pak Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu," ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak dilakukan penahanan, Richard Lee masih harus menghadapi rangkaian pemeriksaan kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka di kasus itu.
Simak fakta baru terkait Richard Lee sebagai tersangka kasus akses ilegal:
1. Richard Lee Janji Tak Hilangkan Barang Bukti
Richard Lee dikembalikan setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebelum dikembalikan, Richard Lee menandatangani kesepakatan di hadapan polisi, salah satunya tidak menghilangkan barang bukti.
"Pasti ada kesepakatan," kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/8/2021).
Razman tidak memerinci poin-poin kesepakatan tersebut. Namun dia menyebut salah satu kesepakatan itu perihal jaminan Richard Lee tidak akan menghilangkan barang bukti lagi.
"(Kesepakatan) termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Razman.
Simak fakta selanjutnya, akun IG Richard Lee kembali disita
Simak video 'Geger dr Richard Lee Ditangkap Paksa hingga Akhirnya Dipulangkan':
2. Akun IG Richard Lee Kembali Disita
Polisi kembali menyita akun Instagram @dr.richard_lee seusai penangkapan Richard Lee. Polisi menegaskan Richard Lee tidak boleh mengakses akun instagram-nya itu selama proses penyitaan polisi.
"Iya, disita," singkat Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021. Penyitaan barang bukti itu telah dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Richard Lee pada 10 Juni 2021.
Artinya, Richard Lee secara sadar bahwa akun Instagramnya itu disita dan tidak boleh diakses tanpa seizin dari polisi.
3. Richard Lee Ajak Follow Akun Kedua Saat IG Disita
Belakangan yang terjadi, Richard Lee mengakses akun Instagram itu secara ilegal pada 6 Agustus 2021. Richard Lee mengakses akun Instagramnya melalui akun Facebook yang terkoneksi ke akun Instagram, untuk membuat konten yang salah satunya mengajak follower-nya mengikuti akun keduanya.
"Tersangka R pada hari Jumat 6 Agustus 2021 telah menggunakan akun Instagram dengan nama akun @dr.richard_lee untuk memposting video pada Stories Instagram yang berisi Saudara R sedang menjelaskan terkait 'mafia kosmetik' dan mengajak orang untuk mem-follow akun Instagram keduanya dengan nama @dr.richardlee_official," ujar Rovan dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, Richard Lee kedapatan endorse produk kecantikan di akun Instagram pada masa akunnya itu disita polisi.
"Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun feed-nya, padahal akunnya itu sudah kami sita," ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada detikcom, Kamis (12/8).