Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee di kasus illegal access akun Instagram. Richard Lee ditahan karena akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili.
"Kasus pencurian data. Jaksa telah menyatakan lengkap (P-21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (27/12/2021).
Zulpan menegaskan penahanan Richard Lee ini tidak ada kaitannya dengan laporan Kartika Putri. Richard Lee ditahan berkaitan kasus illegal access akun Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak ada kaitannya sama Kartika Putri ya," imbuh Zulpan.
Zulpan mengatakan pihaknya menahan Richard Lee, mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik berkewajiban menyerahkan tahap II ke kejaksaan.
Polisi kemudian memanggil Richard Lee. Richard Lee kemudian resmi ditahan.
Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya ditahan untuk beberapa hari di Polda Metro Jaya sambil menunggu pelimpahan tahap dua. Razman mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
"Karena Richard Lee tinggal di Palembang, makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal
Sebelumnya, penangkapan Richard Lee sempat heboh setelah video viral di media sosial. Polda Metro Jaya akhirnya menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan jumpa pers itu, Polda Metro Jaya menjelaskan Richard Lee ditangkap terkait akses ilegal, tidak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Tanggal 9 (Agustus) kemarin, berdasarkan lidik barang bukti yang ada di Krimsus, adanya satu illegal access di akun yang sudah menjadi barbuk dari pihak penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel saat itu tanggal 8 Juni 2021," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus.
Adapun barang bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik Richard Lee @dr.richard_lee. Barang bukti itu disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan Video 'dr Richard Lee Ditahan atas Kasus Illegal Access!':
Richard Lee Hapus Bukti di IG
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan Richard Lee telah menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Richard Lee menghapus konten yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Auliansyah menjelaskan, selama akun Instagram itu dalam proses penyitaan polisi, Richard Lee seharusnya tidak mengakses akun tersebut secara ilegal.
"Namun oleh yang bersangkutan dia masuk lagi ke akun itu, itu yang tidak boleh. Itu yang kemudian dikenakan undang-undang terkait dengan illegal access. Dan itu yang harus kita pisahkan (dengan kasus yang dilaporkan Kartika Putri)," tuturnya.
Richard Lee Merasa Tak Salah
Sementara itu, Richard Lee merasa dirinya tak bersalah. Ia yakin dirinya tidak melakukan kejahatan.
"Kalau illegal access saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan illegal access. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," jelas Richard di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).
Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.