Saling Lapor soal Pengeroyokan, Oknum Polisi-Remaja Sempat Dimediasi

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 18:06 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Erwin Kurniawan (Zunita Amalia/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan dua oknum polisi terhadap remaja. Buntut kejadian tersebut, pihak remaja dan oknum polisi saling lapor soal pengeroyokan.

"Iya betul (saling lapor). Jadi inilah, karena kalau saya lihat sih dua-duanya punya haklah, ya. Karena satu terluka dipukuli sama oknum anggota, satu juga yang anggota ini merasa 'mobil saya rusak, pecah kacanya' dan kita sudah sempat foto, kita cek sudah ada di Reskrim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dihubungi wartawan, Jumat (24/12/2021).

Menurut Erwin, keduanya punya hak melapor. Erwin mengatakan pihaknya masih memproses laporan kedua pihak tersebut.

"Hak mereka untuk melaporkan, kita fasilitasi dengan baik. Dua-duanya karena ini saling lapor dan masing-masing punya kuasa hukum, maka kita berikan kesempatan mungkin bagaimana prosesnya," katanya.

Erwin memastikan proses penyelidikan laporan keduanya masih berlanjut. Polisi saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, salah satunya JS, teman dua oknum polisi.

"Bukan berarti kita lambat, karena memang pemanggilan terhadap satu orang sipil bersama dua anggota ini masih belum datang. Jadi tanggal 30 Desember nanti panggilan kedua si JS itu," tuturnya.


Sempat Dimediasi

Sementara itu, Erwin membenarkan pihaknya sempat berupaya melakukan mediasi di antara kedua pihak. Namun mediasi itu berakhir buntu.

"Iya betul. Karena tidak ada titik temu, jadi keluarganya tadinya mau damai (jadi tidak jadi). Ya silakan kalau mau seperti itu, tapi ternyata deadlock. Akhirnya mungkin sama-sama deadlock, mereka akhirnya ya itu tadi," jelas Erwin.

"Padahal kita sudah memberikan, mengeluarkan dan memberi kesempatan penjelasan kepada kuasa hukum (korban) AH dan AD," sambungnya.

Erwin mengatakan pihaknya tetap menangani kedua perkara tersebut secara profesional. Menurutnya, pihaknya mendudukkan kedua perkara itu sesuai alat bukti yang ada.

"Pada prinsipnya begini, kami ini secara profesional akan tetap mendudukkan pada posisi berdasarkan alat bukti olah TKP. Kami juga awalnya mempersilakan untuk ada keinginan kedua pihak mediasi, namun deadlock," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork