Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta jadi dua sisi mata pisau bagi Pemprov DKI Jakarta. Di satu sisi, kenaikan itu disambut gembira para buruh. Namun, di sisi lain, revisi tersebut menimbulkan gugatan dari para pengusaha.
Revisi kenaikan UMP itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (18/12) kemarin. Anies menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225 ribu dari sebelumnya yang hanya mengalami kenaikan 0,8 persen atau Rp 37.749.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta.
Diapresiasi Buruh
Revisi kenaikan itu pun memicu pro dan kontra. Buruh mengapresiasi langkah Anies yang memutuskan untuk menaikkan UMP hingga 5,1 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1%, sehingga naik Rp 225.667 tidak hanya menguntungkan buruh, tapi juga pengusaha.
Said mengutip Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menyatakan setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.
"Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online mengatakan kenaikan 5% upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun. Kalau memang itu secara nasional, kita kalkulasi secara DKI kenaikannya pun mungkin puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha," katanya dalam konferensi pers virtual.
Menurut Said Iqbal kenaikan upah minimum DKI sebesar 5,1% di 2021 menguntungkan pengusaha karena terjadinya pertumbuhan daya beli masyarakat. Oleh karena itu menurutnya pengusaha patut bergembira menyikapi keputusan Anies merevisi UMP DKI.
"Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan, juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," sebut Said.
Buruh mengapresiasi langkah yang diambil oleh Anies untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Kebijakan itu akan mengungkit daya beli yang nantinya akan berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
"Karena kan purchasing power akan menaikkan konsumsi, konsumsi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Purchasing power yang akan terjadi pertumbuhannya adalah 5% kenaikan upah minimum secara nasional akan terjadi peningkatan daya beli Rp 180 triliun. DKI Jakarta mungkin sekitar puluhan triliun dan itu yang menikmati pengusaha, tidak hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah dengan keputusan Gubernur ini," tambahnya.
Simak video 'Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854':
Apa respons pengusaha? Simak di halaman selanjutnya.
(mae/eva)