Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP Jakarta Tahun 2025 Jadi Rp 5,3 juta

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP Jakarta Tahun 2025 Jadi Rp 5,3 juta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 11 Des 2024 08:33 WIB
Teguh Setyabudi
Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi (Belia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

ADVERTISEMENT

Tonton Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

[Gambas:Video 20detik]

(bel/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads