Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu. Buruh mengapresiasi Anies.
"Ketika ada kepala daerah yang berani mengambil satu sikap berbeda, artinya kepala daerah tersebut menyadari bahwa mereka dipilih oleh rakyat, bukan menteri, pejabat di negeri ini. Memang tuntutan pada saat itu 7-10 persen oleh serikat buruh. Artinya, nilai kompromi sebenarnya diambil. Jadi, kalau dikatakan bahwa itu sudah layak, tentu belum memenuhi kebutuhan yang layak," kata juru bicara dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
"Tetapi, bagi kita, adalah satu kepala daerah atas desakan kaum buruh, kemudian dia mendengar aspirasi, lalu terjadi perubahan, ya kita luar biasa ya, kita memberikan apresiasi. Seharusnya mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat walaupun aspirasi itu belum maksimal," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies Revisi UMP 2022, Kini Naik Rp 225 Ribu |
Nining menilai ada sedikit niat Anies untuk melakukan perubahan atas kritik yang disampaikan para buruh. Menurut Nining, kenaikan UMP Jakarta 5,1 persen buah perjuangan kaum buruh.
"Artinya, ada niat sedikit melakukan perubahan atas kritik, masukan, dari stakeholder. Artinya, 5,1(persen) itu kan buah perjuangan walaupun belum memenuhi kebutuhan yang menjadi tuntutan serikat buruh," ucapnya.
Lebih lanjut Nining mengatakan pihaknya akan berdiskusi untuk menyikapi kenaikan 5,1 persen UMP Jakarta. Dia belum tahu apakah massa buruh akan tetap menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 7-10 persen.
"Nanti kita melakukan diskusi bersama (akan ada unjuk rasa atau tidak), kemudian bagaimana sikap kita terhadap revisi yang dilakukan oleh kepala daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. Anies menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Simak Video 'Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854':