Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam guru ngaji MMS (52) yang diduga mencabuli 10 murid perempuan di Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar). MUI meminta agar pelaku dihukum berat supaya ada efek jera.
"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Sehingga kalau kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darurat Kekerasan Seks
Badriyah mengatakan bahwa sering kali kasus kekerasan seksual tidak tuntas saat diproses hukum. Bahkan, kata dia, korban mengalami didiskrimanasi ketika melapor.
"Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah didiskrimanasi," katanya.
Menurut Badriyah, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Dia menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji di Depok ini satu di antara fenomena gunung es.
"Sehingga memang negara ini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Kasus yang keluar itu fenomena gunung es saja, sebetulnya kasus itu banyak sekali tetapi kan tidak semua korban berani bicara. Bisa juga dia malah dilaporkan balik karena memang peraturan perundang-undangan yang ada di kita belum cukup memberikan perlindungan maksimal kepada korban," kata dia.
Hukum Belum Lindungi Maksimal Korban
Badriyah mengatakan hukum saat ini belum memberikan perlindungan secara maksimal kepada korban. Dia menegaskan bahwa korban harus dipulihkan secara menyeluruh.
"Memang kita masih belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif dan sistematis yang bisa melindungi semua orang dari menjadi korban maupun pelaku dan juga melindungi korban, memulihkan korban, dan pemulihannya lama, dampaknya panjang, tidak cukup kasus dibawa ke pengadilan, pelakunya dihukum, kadang-kadang hukumannya sangat ringan, korbannya ini kemudian bagaimana," tuturnya.
MUI minta tingkatkan edukasi dan sosialisasi soal pencegahan kekerasan seksual pada halaman berikut.
Simak Video 'Miris, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri':
Tingkatkan Edukasi dan Sosialisasi
Selain proses hukum, Badriyah menilai perlu adanya edukasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dia menyebut sosialisasi pencegahan harus dilakukan di tempat yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.
"Misalnya edukasi, sosialisasi itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi hal itu. Sosialisasi yang efektif itu dengan bahasa agama dengan bahasa hukum. Bahasa agama seperti apa? Bahwa tindakan kekerasan seksual itu haram menurut agama apapun. Jika ada orang yang melihat dan tahu ada kekerasan seksual itu wajib berusaha untuk menghentikannya dengan cara menghentikan tindakan, melaporkan kepada aparat, melindungi korban," sebutnya.
Lebih lanjut, Badriyah menilai, agama Islam mengajarkan untuk saling menolong orang yang zalim dan dizalami. Hal itu juga berlaku pada kasus kekerasan seksual.
"Agama Islam kan Nabi menyeru kita untuk menolong orang yang zalim dan dizalami. Menolong orang yang zalim dengan menghentikan kejahatannya. Supaya tidak zalim terus-menerus, karena itu dosa bagi dia dan membawa kerugian dan mudarat bagi orang lain," ucap dia.
"Memang kekerasan seksual ini memang kezaliman yang semua agama itu mengutuknya, tidak sesuai dengan Pancasila, tidak sesuai dengan kemanusiaan dimana pun. Jadi kita memang membutuhkan hadirnya negara secara lebih serius, lebih sistematis dan komprehensif untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan seksual ini," lanjutnya.
Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Murid
Polisi telah menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 anak muridnya di Beji, Depok. MMS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap saya tanya kenapa dia lakukan itu karena kan dia juga punya anak perempuan, saya tanya itu bagaimana? Cuma dia jawab 'saya minta maaf, Pak, saya khilaf' itu aja sih," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (16/12).
Polisi saat ini masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali kemungkinan adanya korban lain.