Ini Tampang Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Muridnya

Ini Tampang Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Muridnya

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 19:17 WIB
Polresta Depok menangkap guru ngaji yang cabuli 10 anak muridnya
Polisi memamerkan guru ngaji yang mencabuli 10 anak muridnya di Depok (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Depok -

Polisi menangkap MMS (52), seorang guru ngaji di sebuah majelis taklim di Beji, Depok. MMS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 10 anak muridnya.

MMS ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari para korban beberapa waktu lalu. Dari laporan diketahui ada 10 anak perempuan yang dicabuli oleh pelaku.

"Sepuluh korban dengan rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Modus Pencabulan

Zulpan menjelaskan tersangka mencabuli korban dengan intimidasi dan ancaman. Korban juga diiming-imingi uang oleh pelaku.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," kata Zulpan.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu. Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," tutur Zulpan.


Simak di halaman selanjutnya awal mula kasus ini terungkap

Simak juga Video: Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dikebiri

[Gambas:Video 20detik]



Awal Mula Kasus Terungkap


Kasus ini terungkap dari salah satu korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Lalu orang tua korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua lainnya.

"Kemudian sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yaitu pencabulan. Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya," tutur Zulpan.

Sampai akhirnya, dari keterangan orang tua yang lain ditemukan hal yang sama. Terdapat sepuluh korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MMS.

"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," imbuh Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan juga paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads