Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) meminta guru ngaji berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 anak muridnya di Beji, Depok, dihukum kebiri. Hal itu karena MMS telah melakukan aksinya berulang kali.
"Saya kira karena ini terus berulang-ulang dan korbannya banyak, maka selain pidana fisik, sudah bisa dikenakan sanksi. Selain fisik, dikenakan juga sanksi kebiri atau yang kita kenal dengan kastrasi," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).
Arist mengatakan hukuman kebiri sangat pantas diberikan kepada pelaku pencabulan. Menurut Arist hal itu tidak berlebihan mengingat tata laksana pemberian sanksi kebiri juga sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat pantas. Di Bandung, di sini, di Tasikmalaya dan guru ngaji yang di Beji juga pantas dilakukan. Tidak berlebihan karena tata laksananya juga sudah ada," jelas Arist.
Menurut Arist pemberian sanksi kebiri bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya. Dalam tuntutan jaksa juga dapat ditambahkan pemberian sanksi kebiri sehingga nantinya hakim akan memutus perkara itu.
"Jadi saya kira kebiri itu bisa menjadi pertimbangan hakim nanti. Jadi tambahan tuntutan dari jaksa sehingga hakim akan memutus perkara itu," tutut Arist.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 anak muridnya di Beji, Depok. Kepada polisi, MMS mengaku khilaf.
"Setiap saya tanya kenapa dia lakukan itu karena kan dia juga punya anak perempuan, saya tanya itu bagaimana? Cuma dia jawab 'saya minta maaf, Pak, saya khilaf' itu aja sih," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (16/12).
Polisi saat ini masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali kemungkinan adanya korban lain.
Simak juga 'Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dikebiri':