Masih ingat insiden mobil Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 lawan arah dan menabrak mobil Mercedes-Benz dan Peugeot di Kebayoran Lama, Jaksel, pada Agustus 2021? Empat bulan berselang, salah satu korban inisial MF (18) menyebut polisi menetapkan sosok tersangka yang berbeda dari pelaku sebenarnya.
Pernyataan itu diunggah di akun Twitternya @Ferdn. MF mengunggah kembali kisahnya itu pada Selasa (14/12) dan kini telah mendapatkan belasan ribu retweet dari netizen.
Dalam salah satu interaksinya dengan warganet, pemilik akun itu menyebut polisi menetapkan tersangka yang berbeda dengan sosok pengemudi Fortuner saat peristiwa tabrak lari itu terjadi.
MF mengaku sempat melihat pengemudi Fortuner yang menabraknya. Saat itu setelah peristiwa tabrakan pelaku sempat membuka kaca mobilnya sehingga wajah pelaku terlihat.
"Kami pertama di saat setelah tabrakan besar terjadi dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," kata MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
MF kemudian menjelaskan ciri-ciri pengemudi Fortuner yang menabraknya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Agustus lalu. Dia menyebut secara fisik, ada perbedaan mencolok antara sosok tersangka yang ditetapkan polisi dengan pengemudi Fortuner yang dilihat korban.
"Dari bentuk warna kulit sangat spesifik. Saat malam (peristiwa kecelakaan berlangsung) kulit lebih bersih, kulit nggak sawo matang. Jadi lebih putih, tapi tersangka sekarang kulitnya sawo matang dan orangnya tersangka sekarang orangnya pendek, beda dengan di dalam mobil waktu itu," tutur MF.
Dia meyakini sosok tersangka yang ditetapkan polisi bukan orang yang mengemudikan mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut.
"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi beda dengan orang yang saya lihat di TKP dan polisi sudah tetapkan tersangka sebelum nge-BAP semua saksi mata. Jadi pokoknya si tersangka sekarang ini yang sudah ditetapkan bukan orang yang saya lihat di mobil kejadian," tutur MF.
Penjelasan Dirlantas Polda Metro
detikcom kemudian mencoba mengkonfirmasi hal itu ke Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo mengatakan korban seharusnya menyampaikan ke pengadilan jika memiliki pendapat yang berbeda dengan penanganan yang telah dilakukan pihak kepolisian.
"Kalau korban berkeyakinan lain, silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo.
Sebagai catatan, polisi saat itu telah melakukan penyelidikan terkait kasus tabrak lari tersebut. Kendaraan Fortuner berpelat dinas Polri itu diketahui memang dimiliki oleh anggota Polri.
Namun, saat peristiwa tabrak lari itu berlangsung, mobil Fortuner itu dikemudikan oleh AS, sopir anggota Polri tersebut. Polisi lalu menetapkan AS sebagai tersangka.
Menurut Sambodo, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Sejumlah alat bukti juga telah menguatkan AS sebagai tersangka kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," terang Sambodo.
"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Rekaman CCTV Ugal-ugalan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri':
(ygs/mea)