Detik-detik Fortuner Berpelat Dinas Polri Lawan Arus-Tabrak Mobil di Jaksel

Detik-detik Fortuner Berpelat Dinas Polri Lawan Arus-Tabrak Mobil di Jaksel

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 13:24 WIB
Fortuner berpelat Polri diamankan (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom).
Fortuner berpelat Polri diamankan. (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan AS, pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07, sebagai tersangka kasus kecelakaan. AS ditetapkan sebagai tersangka karena melawan arus dan menabrak dua mobil warga di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi di Jl Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. AS awalnya dari Bintara, Bekasi, hendak mencari makan.

Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di jalan tersebut AS kemudian terlibat kecelakaan dengan dua mobil warga. Dari rekaman kamera CCTV yang diterima, terlihat awalnya mobil pelaku tiba di jalan tersebut dan tidak berselang lama muncul mobil Peugeot.

Setelah dipepet oleh mobil warga tersebut, AS kemudian memutar balik kendaraannya. Pelaku lalu menabrak mobil warga lainnya di lokasi. Pelaku AS kemudian segera melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Pengemudi Fortuner Sopir Polisi

Sebelumnya, polisi mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang videonya viral di medsos karena melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir dari anggota Polri, melainkan sopir dari polisi pemilik kendaraan tersebut.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena masa berlakunya tidak diperpanjang.

"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik."

Sambodo menuturkan, AS menggunakan pelat dinas Polri tersebut dengan alasan agar merasa aman. Sambodo mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami alasan AS menggunakan pelat tersebut.

"Karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat, dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

Simak Video: Rekaman CCTV Ugal-ugalan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads