Kronologi Singkat Kejadian
Kasus ini diketahui sempat viral pada Agustus 2021. Peristiwa itu terjadi di Jl Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
AS awalnya melaju dari arah Bintara, Bekasi, hendak mencari makan. Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir anggota Polri.
"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.
"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.
Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan empat pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.
(ygs/mea)