Polisi menangkap dua orang terkait kasus anak MK (7) korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua tersangka yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan SNK berinsial EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'.
"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyebut kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Sebelumnya tersangka 'Ayah Juna' dikira merupakan seorang pria.
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Prasetyo menyebut pelaku sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban MK di kebun tebu.
Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Prasetyo menjelaskan penyelidikan tersebut bermula saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6) lalu. Saat itu tubuh bocah MK penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.
Bermodalkan informasi tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya mendapat identitas korban dari tempat tersebut.
Polisi kemudian mencari informasi ke PT KAI. Di situ penyidik menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF atau Ayah Juna bersama korban.
"Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," pungkas Prasetyo.
(ond/fca)