Mertua Wafat Memiliki Anak Angkat, Bagaimana Pembagian Waris Secara Islam?

detik's Advocate

Mertua Wafat Memiliki Anak Angkat, Bagaimana Pembagian Waris Secara Islam?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 08:38 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Jakarta -

Permasalahan warisan kerap menyisakan masalah, terutama soal pembagian dan siapa saja yang berhak. Salah satunya adanya anak angkat. Secara Islam, apakah anak angkat juga mendapatkan warisan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai masalah hak waris keluarga mertua. Mertua saya mempunyai anak laki-laki 5 orang dengan 1 orang anak angkat perempuan. Bapak mertua meninggal pada 2017, tinggal ibu mertua yang kondisinya alhamdulillah masih sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal 2021 ini ibu mertua kehilangan anak lelaki nomor 2 karena COVID-19. Anak kedua mempunyai istri yang baru dinikahi kurang-lebih 1 tahun dan anak dari istri pertama (cerai) perempuan berusia dewasa (kuliah).

Jadi yang ada sekarang ibu mertua dan 4 anak lelaki dan 1 anak angkat perempuan.

ADVERTISEMENT

Bapak mertua meninggalkan harta warisan berupa tanah dan kontrakan di beberapa tempat, yaitu di Depok berupa kontrakan beberapa pintu, di Bogor berupa lahan sekitar 2.000 meter di dua tempat (1 tempat sudah menjadi SHM atas nama ibu mertua).

Ibu mertua ingin membagi warisan tersebut supaya ke depannya tidak ada permasalahan. Yang menjadi pertanyaan adalah:

Bagaimana hak waris atas anak nomor 2 yang sudah meninggal (meninggalkan istri dan satu orang anak)?
Bagaimana hak waris istri dan anak almarhum (anak nomor 2) berdasarkan hukum Islam dan negara?
Bagaimana hak waris atas anak angkat?
Bagaimana pembagian yang adil berdasarkan hukum Islam dan negara atas hak waris tersebut (ibu mertua, anak kandung 5, anak angkat 1)?
Bagaimana pembagian atas lahan yang sudah menjadi SHM ibu mertua?

Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas bantuannya.

Simak jawaban redaksi pada halaman berikut.

Jawaban:

Salam sehat selalu, Dear Pembaca.

Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Pembaca yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjawab dan memberikan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi. Semoga Pembaca beserta keluarga selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

Hukum kewarisan merupakan salah satu hukum yang diatur secara rinci (mufassar) di dalam Al-Qur'an. Ketentuan waris termuat di dalam Surat Al-Nisa' ayat 11-12 dan ayat 176.

Di Indonesia, kewarisan Islam diakui sebagai bagian dari hukum nasional. Hal ini ditunjukkan dengan masuknya permasalahan kewarisan menjadi salah satu kompetensi absolut Pengadilan Agama, sebagaimana termuat di dalam ketentuan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Hukum kewarisan Islam termuat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. KHI secara sosiologis telah diterima oleh masyarakat muslim di Indonesia, sedangkan secara yuridis KHI telah menjelma menjadi yurisprudensi yang termuat dalam berbagai putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 huruf a KHI, hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Sebelum menjawab pertanyaan dari Pembaca, saya melihat bahwa permasalahan yang disampaikan selain berkaitan dengan hukum kewarisan juga berkaitan dengan harta perkawinan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 47 ayat (2) KHI, selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama pasangan suami-istri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 97 KHI, apabila salah satu pasangan suami-istri meninggal dunia, sebelum dilakukan pembagian harta warisan, harta dibagi dua terlebih dahulu, seperdua (1/2) menjadi bagian harta bersama milik pasangan yang masih hidup dan seperdua (1/2) lainnya menjadi harta bersama milik pewaris (pasangan yang meninggal dunia) yang untuk selanjutnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.

Pembagian harta pewaris kepada para ahli waris dilakukan setelah selesai urusan pengurusan jenazah pewaris, pembayaran utang, dan wasiat pewaris. Selanjutnya, saya akan menjawab masing-masing pertanyaan Pembaca sebagai berikut:

Pertanyaan pertama dan kedua, tentang hak waris anak nomor 2 yang sudah meninggal. Dalam kewarisan Islam, kondisi demikian dikenal dengan munasakhat, di mana salah satu atau beberapa ahli waris meninggal setelah meninggalnya pewaris sebelum harta warisan dibagi kepada masing-masing ahli waris.
Dalam kondisi tersebut, ahli waris yang telah meninggal dunia tetap berhak menerima waris dan hak yang ia terima dibagikan kepada ahli waris yang ia tinggalkan. Oleh karena anak kedua pewaris (pewaris II) meninggal belakangan (2021) daripada pewaris I (2017), maka hak warisannya dibagikan kepada ahli warisnya yang terdiri atas ibu (istri pewaris I), istri pewaris II, dan anak perempuan pewaris II.

Pertanyaan ketiga dan keempat, hak waris atas anak angkat. Berdasarkan hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia, anak angkat bukanlah ahli waris. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) KHI, anak angkat yang tidak diberi wasiat oleh orang tua angkatnya diberi wasiat wajibah maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan pewaris.

Dari kondisi yang dijelaskan oleh pembaca, pewaris meninggalkan satu orang istri, 5 orang anak laki-laki, serta meninggalkan satu orang anak perempuan angkat, maka untuk anak angkat tersebut dapat diberi maksimal 1/3 dari harta peninggalan pewaris I.

Berdasarkan kondisi tersebut, pembagian harta peninggalan pewaris I (pembagian pertama) adalah dengan uraian sebagai berikut:

Pembagian pertama:
Bagian satu orang istri adalah 15/120
Bagian 5 orang anak laki-laki adalah 65/120 (@ 13/120)
Anak perempuan angkat diberikan bagian dari wasiat wajibah (jika menggunakan nilai maksimal 1/3 harta peninggalan pewaris) adalah 40/120

Ketika anak kedua pewaris I meninggal dunia terjadi pembagian waris kedua, pewaris II meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ibu (istri pewaris I), istri pewaris II, dan anak perempuan pewaris II. Berdasarkan kondisi tersebut, pembagian harta peninggalan pewaris II (pembagian kedua) adalah dengan uraian sebagai berikut:

Pembagian kedua:
Bagian ibu (istri pewaris I) adalah 4/19 x 13/120 (bagian pewaris II dari harta warisan pewaris I) = 52/2.280
Bagian istri pewaris II adalah 3/19 x 13/120 (bagian pewaris II dari harta warisan pewaris I) = 39/2.280
Bagian anak perempuan pewaris II adalah 12/19 x 13/120 (bagian pewaris II dari harta warisan pewaris I) = 156/2.280
Hasil pembagian pertama digabungkan dengan hasil pembagian kedua yang disebut dengan proses al-jam'u, sehingga bagian masing-masing ahli waris dan anak angkat yang menerima wasiat wajibah adalah sebagai berikut:

Penggabungan (al-jam'u):
Bagian istri pewaris I adalah 15/120 (285/2.280) + 52/2.280 = 337/2.280 = 14,781%
Bagian 4 orang anak laki-laki pewaris I adalah 52/120 (988/2.280) = 43,333% / masing-masing memperoleh 247/2.280 = 10,8333%
Bagian istri pewaris II adalah 39/2.280 = 1,711%
Bagian anak perempuan pewaris II adalah 156/2.280 = 6,842%
Anak angkat dari wasiat wajibah (jika diberikan nilai maksimal 1/3 harta peninggalan pewaris I) adalah 760/2.280 = 33,333%

Pertanyaan kelima, pembagian atas lahan yang sudah menjadi SHM istri pewaris I. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sebelum harta peninggalan pewaris I dibagikan, maka harta dibagi dua terlebih dahulu untuk memisahkan bagian harta bersama antara pewaris I dengan istri pewaris I. Dengan demikian ada beberapa kemungkinan atas posisi lahan yang telah dicatatkan atas nama istri pewaris I, yakni sebagai berikut:

Jika nilai lahan tersebut senilai dengan Β½ dari keseluruhan harta, maka lahan itu dapat dijadikan sebagai hak istri pewaris I dari bagian harta bersama dengan pewaris I;
Jika nilai lahan tersebut melebihi nilai Β½ dari keseluruhan harta, maka kelebihannya merupakan bagian dari harta bersama yang menjadi hak pewaris I. Dalam proses pembagiannya kelebihan tersebut dapat menjadi bagian istri pewaris I sebagai ahli waris, namun jika masih berlebih dibagikan kepada ahli waris lain sesuai dengan bagian masing-masing;
Jika nilai lahan tersebut kurang dari nilai Β½ dari keseluruhan harta, maka untuk mencukupkan hak istri pewaris I dari bagian harta bersama diambilkan dari asset yang lain;

Demikian jawaban saya, semoga memberikan manfaat.

Terima kasih

Tim pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads