Saya Masih SMA dan Belum 18 Tahun, Bolehkah Buat Perjanjian Nikah?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Masih SMA dan Belum 18 Tahun, Bolehkah Buat Perjanjian Nikah?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Des 2021 09:20 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi (Foto: Istock)
Jakarta -

Orang dianggap dewasa sesuai UU Perlindungan Anak adalah ketika sudah berusia 18 tahun. Adapun sesuai KUHPerdata berusia 21 tahun. Lalu bagaimana bila orang tersebut membuat perjanjian nikah, padahal belum dewasa?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Nama saya W, saat ini saya masih sekolah tingkat SMA. Saya sedang pacaran dengan teman perempuan saya beda SMA. Hubungan kami sudah jauh hingga berhubungan suami istri.

Hubungan ini sudah diketahui oleh keluarga perempuan. Lalu saya diminta membuat surat penyataan di atas materai Rp 10 ribu dengan janji akan menikahi pacar saya bila lulus SMA.

Pertanyaannya, bagaimana kekuatan hukum surat tersebut?

Terima kasih

Wasalam

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah Anda segera terpecahkan.

Mengenai syarat sahnya perjanjian, diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut:

1. Kesepakatan para pihak

Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

2. Kecakapan para pihak

Menurut Pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang. Dalam KUHPerdata, orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun/telah kawin-Pasal 330 KUHPerdata) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros. Kecakapan seseorang bertindak di dalam hukum atau untuk melakukan perbuatan hukum ditentukan dari telah atau belum seseorang tersebut dikatakan dewasa menurut hukum.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT