Pinjol Legal Menagih dengan Meneror, Apakah Juga Bisa Dipidanakan?

detik's Advocate

Pinjol Legal Menagih dengan Meneror, Apakah Juga Bisa Dipidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 09:14 WIB
Memutus Rantai Jebakan Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol (Foto: detik)
Jakarta -

Operator pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menagih dengan meneror nasabah sehingga diringkus aparat kepolisian. Tapi bagaimana bila pinjol legal juga melakukan hal yang sama?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Selamat sore
Maaf sebelumnya saya mau tanya soal pinjaman online

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pinjaman online tersebut termasuk pinjaman online legal, dan cara penagihannya tidak sopan, sering mengancam, meneror teman-teman dan saudara-saudara saya, foto KTP dan foto saya disebar, bunga yang sangat besar, apakah bisa dipidanakan?

Maaf sebelumnya, bukannya saya tidak ingin membayar, tapi memang betul-betul belum ada dananya. Mereka mengancam dan meneror seperti itu. Apakah saya bisa melaporkannya?

ADVERTISEMENT

Jawaban:

Sebagaimana diketahui, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman online pada dasarnya adalah suatu bentuk perikatan yang mengatur perihal pinjam-meminjam sejumlah uang, yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi, sehingga antara kreditur dengan debitur tidak perlu harus bertatap muka secara langsung.

Pada prinsipnya, apabila debitur melakukan wanprestasi, pihak debitur dapat melakukan penagihan kepada debitur agar memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya di antara mereka. Namun upaya dari kreditur untuk melakukan penagihan kepada debitur juga tidak boleh bertentangan dengan hukum. Sehingga, apabila penagihan terhadap debitur yang dilakukan dengan cara yang tidak sopan, disertai dengan ancaman, menyebar identitas pribadi kepada publik, sudah barang tentu hal ini tidak diperkenankan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Apabila penagihan dilakukan secara bertentangan dengan aturan hukum, hal ini tentu saja tidak diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengaturnya di dalam Pasal 27 ayat (3):

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Ini Langkah Hukum Bila Penagihan Pinjol Sudah Kelewatan':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sehingga, apabila Saudara mendapatkan perundungan terkait dengan penagihan prestasi dari pinjaman online, baik legal maupun ilegal, Saudara dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, terkait dengan bunga pinjaman yang sangat besar, bukanlah termasuk perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, oleh karena hal ini adalah merupakan perbuatan keperdataan. Dalam hal ini, sebaiknya Saudara melakukan restrukturisasi pinjaman dengan pihak kreditur untuk bisa mendapatkan keringanan bunga pinjaman.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads