Adik Kandung Bawa Kabur Mobil Saya Tanpa Izin, Bisakah Dipidanakan?

Adik Kandung Bawa Kabur Mobil Saya Tanpa Izin, Bisakah Dipidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 08:13 WIB
Putra Sianipar
Putra Sianipar (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Setiap orang berharap hubungan kekeluargaan akan berjalan harmonis. Namun ada kalanya, ditemui anggota keluarga yang bertindak tanpa menghiraukan etika dan pertimbangan panjang. Salah satunya membawa kabur mobil saudara sendiri tanpa izin. Apakah termasuk delik pidana?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Hai detik's Advocate,
Saya mau cerita masalah yang sedang saya hadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 22 April 2021 adik kandung Saya (laki-laki), sebut saja B, meminjam mobil saya dengan alasan mau mengembalikan freezer pinjaman usaha frozen food-nya. Keesokan harinya karena mobil belum dikembalikan juga.

Kami (termasuk orang tua saya dan keponakan saya yang adalah anak laki-lakinya) mencoba untuk menghubungi melalui WA ataupun telepon langsung ke B. Tetapi tidak berhasil karena semua nomor kami diblok. Jadi otomatis komunikasi Kami terputus. Dan kebetulan pula mobil saya tidak ada GPS-nya.

ADVERTISEMENT

Adik saya ini sudah pisah dengan istrinya. Anaknya yang paling besar ikut dengan kami. Mantan istrinya bilang kalau dia juga sudah tidak pernah berkomunikasi lagi dengan B.

Sampai surat ini dibuat, 19 November 2021, saya tidak tahu kejelasan nasib mobil saya. Apakah akan dikembalikan atau sudah dijual (BPKP masih saya pegang).

Sebenarnya saya sudah punya niat untuk melaporkannya ke polisi tetapi saya masih memikirkan kedua orang tua saya. Takut mereka kepikiran karena dengan menghilangnya B ini otomatis menjadi bahan pikiran mereka apalagi kalau sampai berurusan dengan polisi.

Saat ini saya sudah kredit mobil baru lagi. STNK atas nama Saya. Jadi ada 2 mobil yang atas nama saya. Untuk menghindari PKB progresif, saya harus memblokir mobil lama. Sudah tanya ke samsat kalau sudah diblokir tidak bisa dibuka lagi/diaktifkan lagi. Sedangkan Saya masih berpikiran positif suatu hari adik saya akan mengembalikan mobil saya (entah kapan).

Mohon solusinya apa yang harus saya lakukan dengan masalah ini.

Terima kasih sebelumnya.

Salam,

V
Depok

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Putra Sianipar S.H., LL.M. Jawaban lengkapnya bisa disimak di halaman selanjutnya:

Simak juga 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':

[Gambas:Video 20detik]



Halo V,

Terima kasih atas pertanyaan saudari sebelumnya kepada kami.

Melihat dari pertanyaan saudari, bahwa sejak 22 April 2021 adik saudari meminjam mobil atau kendaraan dengan maksud untuk mengembalikan frozen food-nya, namun sampai dengan tanggal 19 November 2021, mobil yang dipinjam dan adik saudari belum juga kembali.

Jika ingin menempuh upaya hukum pidana, Saudari harus melaporkan (laporan polisi) adik saudari ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena upaya hukum pidana tersebut adalah merupakan delik aduan.

Hal ini bisa dijelaskan dalam teori R Soesilo, yang mengatakan bahwa jika yang melakukan atau membantu penggelapan itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik aduan).

Menurut Drs PAF Lamintang dalam bukunya, 'Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia' (hal.217-218):

"Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan".

Adapun bunyi adalah 372 KUHP dan 378 KUHP adalah:
372 KUHP (Penggelapan):

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

378 KUHP (Penipuan):

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Namun, dilihat dari keterangan Saudari, adik yang dimaksud adalah adik kandung sehingga masih memiliki hubungan sedarah atau keluarga, maka pasal yang lebih tepat disangkakan adalah Pasal 376 KUHP jo. Pasal 367 KUHP, di mana rumusan dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP berbunyi sebagai berikut:

"Jika dia (pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini) adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua,maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan".

Adapun menurut Pasal 376 KUHP tersebut, pasal di atas berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab penggelapan.

Kami tetap menyarankan permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena langkah pidana merupakan ultimum remedium.Putra Sianipar, advokat

Meski begitu, kami tetap menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena langkah pidana merupakan ultimum remedium yang artinya adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Maka, kami menyarankan untuk mengganti laporan polisi untuk penipuan-penggelapan dengan laporan orang hilang, sehingga terhadap pertimbangan saudari mengenai keluarga dan kedua orang tua dapat terakomodasi dan sesegera mungkin keberadaan adik saudari dapat ditemukan agar musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan dapat segera dilakukan dan ditemukan jalan keluarnya.

Berikut ini pengajuan laporan kehilangan keluarga atau laporan orang hilang dan beberapa tahapan yang harus dilakukan:

1. Klarifikasi

Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor polisi setempat, sesuai tempat kejadian perkara. Semisal, orangtua yang kehilangan anaknya dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.

2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam

Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan. Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 Jam, juga tak ada Batasan umur untuk orang hilang.

3. Advice untuk pencarian di sekitar lingkungan pelapor

Aturan menunggu 1x24 Jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Nasihat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun Saudari lainnya. Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti sesuai dengan ranah pidana Kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

4. Polisi datangi TKP dan Saksi

Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, tempat terakhir terlapor diketahui keluarga maupun saksi, kemudian mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.

Demikian jawaban Kami, semoga bermanfaat bagi Saudari. Terima kasih.

Putra Sianipar

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.

(Advokat)
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads