Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2021).
Hakim mengatakan RJ Lino terbukti menguntungkan perusahaan pengadaan 3 unit QCC twinlift, yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Hakim juga mengatakan RJ Lino memberi keistimewaan ke HDHM.
"Terdakwa memberikan perlakuan khusus pada HDHM untuk melakukan survei di 3 pelabuhan agar HDHM melakukan penawaran khusus dibanding perusahaan lainnya yang tidak diberikan kesempatan sama. Padahal pelabuhan adalah objek vital nasional dan tidak semua orang bebas masuk. Hal ini dibuktikan ketika terdakwa menginginkan QCC twinlift, dan HDHM juga menawarkan QCC twinlift. Mengingat pada kenyataannya hanya HDHM yang memasukkan penawaran QCC twinlift," kata hakim.
Hakim menilai perbuatan RJ Lino yang melakukan pembayaran langsung ke HDHM terkait proyek QCC merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Menurut hakim, sejatinya HDHM itu tidak bisa mendapat proyek PT Pelindo II. Namun, karena Lino melakukan penunjukan langsung, HDHM bisa mendapat proyek 3 unit QCC.
Karena itu, hakim menilai RJ Lino terbukti memperkaya HDHM selaku perusahaan pengadaan QCC twinlift. Akibatnya, negara rugi USD 1,99 juta.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
A. Keuntungan pengadaan twinlift QCC sebesar USD 1.974.911,29 berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
B. Keuntungan pengadaan jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar USD 22.828,94 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Atas Pengadaan QCC Tahun 2010 Pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Respons RJ Lino |
Simak perbedaan pendapat hakim ketua soal vonis RJ Lino di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Tok! RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui Terkait Korupsi PT Pelindo II':
(fas/fas)