Hakim ketua Rosmina dalam dissenting opinion pada putusan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menyebut KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) twin lift. Ini alasannya.
Awalnya, hakim Rosmina memaparkan kesimpulan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan tentang dugaan perbuatan menyimpang. Hakim Rosmina menjabarkan nilai-nilai dalam laporan itu.
Kemudian dia membandingkan laporan hitungan KPK dengan BPK dan ternyata ada perbedaan. Dari situ hakim Rosmina menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai kerugian negara pada PT Pelindo II pada poin A dikurangi B sehingga menjadi USD 1.974.908.19. Menimbang, berdasarkan hasil perhitungan pembayaran real yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150 halaman 80 LHP Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, dan halaman 55 LHP BPK," ujar hakim, Selasa (14/12/2021).
"Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC adalah USD15.554.000. Dengan demikian, unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," lanjut hakim.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Respons RJ Lino |
Hakim Rosmina juga mengatakan ada perbedaan metode perhitungan kerugian antara KPK dan BPK. Menurut Rosmina, BPK dalam perhitungannya tidak memperhitungkan keuntungan dari penyedia barang di PT Pelindo II, sedangkan KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan.
"Menimbang, bahwa dengan demikian penghitungan keuntungan yang dilakukan oleh Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK telah melakukan pelanggaran azas perhitungan kerugian negara yaitu keuntungan hanya diberikan jika tidak ada pelanggaran," papar Rosmina.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas oleh karenanya penghitungan kerugian negara yang dilakukan Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara," pungkas Rosmina.
Seperti diketahui, hakim pengadil RJ Lino ada tiga terdiri dari hakim ketua Rosmina, hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim. Hanya hakim Rosmina yang mengajukan dissenting opinion dan berpendapat RJ Lino seharusnya dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan jaksa KPK.
Dua hakim, yakni Teguh Santoso dan Agus Salim, menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi terkait 3 unit QCC twin lift. RJ Lino divonis 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak Video 'Pikir-pikir Soal Vonis, Kuasa Hukum RJ Lino: Tak Ada Niat Perkaya Diri':