Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Respons RJ Lino

Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Respons RJ Lino

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 22:40 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa respons RJ Lino?

"Coba, kalau orang nggak korupsi, nggak kerugian negara, dihukum 4 tahun," kata RJ Lino usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/12/2021).

Pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Terlebih lagi putusan hakim ketua Rosmina yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya satu, kami selaku PH dan Pak Lino secara pribadi mengapresiasi menghargai dan menghormati putusan majelis atas perkara pak RJ Lino. Kemudian, atas putusan itu kami masih pikir-pikir, masih ada waktu bagi kami sesuai peraturan perundangan untuk mendalami atas pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim," kata Agus.

Agus menilai dissenting opinion yang disampaikan Rosmina adalah fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pengadaan 3 unit QCC twin lift. Dia juga menyebut, kalaupun ada pelanggaran dalam pengadaan tersebut, itu bukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Jadi sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan apa yang dilakukan oleh Pak Lino selaku direktur utama membawa manfaat bagi PT Pelindo dan tadi sudah ditegaskan bahwa kalaupun ada pelanggaran prosedur tapi pelanggaran prosedur itu bukan hal yang mungkin menyebabkan adanya perbuatan pidana. Sehingga pada diri Pak Lino tidak ada unsur kesalahan, sehingga tidak ada perbuatan pidana, maka tidak ada kesalahan bisa dijatuhkan putusan atas Pak Lino," katanya.

Menurutnya, putusan dua hakim yang menyatakan Lino bersalah itu hanya menyalin tuntutan jaksa. "Kami nggak tahu kenapa dua hakim majelis yang lain ibaratnya kayak copy-paste saja dari surat tuntutan," imbuhnya.

Dia juga mengapresiasi putusan hakim yang tidak membebankan pembayaran uang pengganti pada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih pikir-pikir dan akan mendalami putusan hakim.

(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads