Beda Pendapat Hakim Ketua
Dalam persidangan ini hakim ketua Rosmina berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan 2 hakim anggotanya. Hakim Rosmina berbeda pendapat tentang unsur menguntungkan diri dan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Rosmina, menilai tidak ada niat jahat dalam diri RJ Lino ketika memilih 3 unit QCC pada proyek pelabuhan.
"Meskipun terdapat penyimpangan dalam prosedur 3 unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, namun substansi dari pengadaan penyimpangan-penyimpangan tersebut tujuan terdakwa adalah untuk mengembangkan bisnis, mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan PT Pelindo II," kata hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/12).
Rosmina menilai tindakan RJ Lino memilih 3 unit QCC twin lift itu wajar dalam segi bisnis. Oleh karena itu, dia menilai RJ Lino tidak punya niat jahat dalam pengadaan proyek ini.
"Menimbang bahwa oleh karena tujuan terdakwa memilih 3 unit QCC twin lift kapasitas 61 ton untuk beri perseroan yang dipimpinnya, yaitu PT Pelindo II, sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak ada niat jahat pada diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim ketua majelis tidak sependapat dengan JPU maupun hakim anggota 1 dan 2 ad hoc," kata Rosmina.
Terkait hal itu, Rosmina menilai sudah seharusnya RJ Lino tidak terbukti bersalah. Dia juga menilai RJ Lino seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.