Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Diwarnai Beda Pendapat Ketua Majelis

Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Diwarnai Beda Pendapat Ketua Majelis

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 07:01 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
Sidang kasus RJ Lino (Foto: A.Prasetia/detikcom)

Beda Pendapat Hakim Ketua

Dalam persidangan ini hakim ketua Rosmina berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan 2 hakim anggotanya. Hakim Rosmina berbeda pendapat tentang unsur menguntungkan diri dan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Rosmina, menilai tidak ada niat jahat dalam diri RJ Lino ketika memilih 3 unit QCC pada proyek pelabuhan.

"Meskipun terdapat penyimpangan dalam prosedur 3 unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, namun substansi dari pengadaan penyimpangan-penyimpangan tersebut tujuan terdakwa adalah untuk mengembangkan bisnis, mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan PT Pelindo II," kata hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/12).

ADVERTISEMENT

Rosmina menilai tindakan RJ Lino memilih 3 unit QCC twin lift itu wajar dalam segi bisnis. Oleh karena itu, dia menilai RJ Lino tidak punya niat jahat dalam pengadaan proyek ini.

"Menimbang bahwa oleh karena tujuan terdakwa memilih 3 unit QCC twin lift kapasitas 61 ton untuk beri perseroan yang dipimpinnya, yaitu PT Pelindo II, sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak ada niat jahat pada diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim ketua majelis tidak sependapat dengan JPU maupun hakim anggota 1 dan 2 ad hoc," kata Rosmina.

Terkait hal itu, Rosmina menilai sudah seharusnya RJ Lino tidak terbukti bersalah. Dia juga menilai RJ Lino seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads