Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Diwarnai Beda Pendapat Ketua Majelis

Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Diwarnai Beda Pendapat Ketua Majelis

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 07:01 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
Sidang kasus RJ Lino (Foto: A.Prasetia/detikcom)

Penghitungan Kerugian Negara KPK Tak Cermat

Selain itu, hakim Rosmina menilai perhitungan kerugian negara terkait proyek 3 unit QCC ini tidak cermat. Sebab, hakim menemukan adanya perbedaan antara perhitungan BPK dan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II pada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150.000 LHP unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi dan LHP BPK hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari PT Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit QCC adalah USD 15.554.000, dengan demikian unit forensik KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," ucap Rosmina.

RJ Lino bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads