Selebgram Rachel Vennya tak ditahan meski mengaku memberi suap dan divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat (AS). Majelis hakim dinilai tidak melihat secara komprehensif dalam memberikan putusan.
"Saya kira ini majelis tidak melihat secara komprehensif dengan perbuatan yang sebelumnya," ujar Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Hibnu juga menilai putusan tersebut tidak berkeadilan. Sebab, menurutnya, kejahatan timbul dengan didahului adanya suap.
"Saya kira ini putusan yang tidak berkeadilan, karena kejahatan timbul ini dahului oleh kejahatan sebelumnya jadi bukan murni kejahatan pribadi si terdakwa," kata Hibnu.
Jaksa Diminta Banding
Hibnu menyarankan agar jaksa melakukan banding atas vonis dari hakim. Hibnu mengatakan kasus ini bukan murni kejahatan menolak karantina.
"Saya sarankan jaksa banding untuk mendapatkan suatu putusan seperti dalam tuntutannya, karena kejahatan ini timbul didahului kejahatan sebelumnya. Jadi bukan murni kejahatan atas meninggalkan atau menolak karantina yang akan dijatuhkan," tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian dinilai perlu menindaklanjuti suap yang dilakukan Rachel. Hal ini karena bukti suap terungkap dalam persidangan dan menjadi bukti yang akurat.
"Kalau perlu perkara ini ada perkara lain yang harus diungkapkan dimana dalam pembuktian itu muncul, sehingga bukti yang muncul di persidangan itu sebagai bukti penyidik untuk mengungkapkan terhadap kejahatan yang sebelumnya tadi," kata Hibnu.
"Kan ada bukti suap, siapa? Itu penyidik, Polda yang harus menggali, menindaklanjuti dan apa yang ada dalam persidangan itu sebagai bukti akurat, karena sudah disumpah lebih dulu, memberikan keterangan yang sebenarnya seperti yang ia lihat dan dia alami," sambungnya.
Diketahui, Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina sepulang dari AS. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel tak ditahan.
Simak Video 'Alasan Polisi Tak Jerat Rachel Vennya Pasal Suap Meski Akui Beri Sogokan':
(dwia/jbr)