Selebgram Rachel Vennya tak ditahan meski mengaku memberi suap dan divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat (AS). Majelis hakim dinilai tidak melihat secara komprehensif dalam memberikan putusan.
"Saya kira ini majelis tidak melihat secara komprehensif dengan perbuatan yang sebelumnya," ujar Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Hibnu juga menilai putusan tersebut tidak berkeadilan. Sebab, menurutnya, kejahatan timbul dengan didahului adanya suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini putusan yang tidak berkeadilan, karena kejahatan timbul ini dahului oleh kejahatan sebelumnya jadi bukan murni kejahatan pribadi si terdakwa," kata Hibnu.
Jaksa Diminta Banding
Hibnu menyarankan agar jaksa melakukan banding atas vonis dari hakim. Hibnu mengatakan kasus ini bukan murni kejahatan menolak karantina.
"Saya sarankan jaksa banding untuk mendapatkan suatu putusan seperti dalam tuntutannya, karena kejahatan ini timbul didahului kejahatan sebelumnya. Jadi bukan murni kejahatan atas meninggalkan atau menolak karantina yang akan dijatuhkan," tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian dinilai perlu menindaklanjuti suap yang dilakukan Rachel. Hal ini karena bukti suap terungkap dalam persidangan dan menjadi bukti yang akurat.
"Kalau perlu perkara ini ada perkara lain yang harus diungkapkan dimana dalam pembuktian itu muncul, sehingga bukti yang muncul di persidangan itu sebagai bukti penyidik untuk mengungkapkan terhadap kejahatan yang sebelumnya tadi," kata Hibnu.
"Kan ada bukti suap, siapa? Itu penyidik, Polda yang harus menggali, menindaklanjuti dan apa yang ada dalam persidangan itu sebagai bukti akurat, karena sudah disumpah lebih dulu, memberikan keterangan yang sebenarnya seperti yang ia lihat dan dia alami," sambungnya.
Diketahui, Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina sepulang dari AS. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel tak ditahan.
Simak Video 'Alasan Polisi Tak Jerat Rachel Vennya Pasal Suap Meski Akui Beri Sogokan':
Rachel Vennya menjalani sidang kasus kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, pada Jumat (10/12/2021).
Sidang berlangsung kilat sejak siang sampai sore. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan cara Rachel Vennya dkk kabur dari karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari AS. Rachel disebut kabur dibantu orang lain untuk memuluskan aksinya.
Jaksa mengatakan Rachel Vennya meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk membantu kabur dari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Jaksa mengatakan Rachel Vennya sudah berencana kabur sejak masih berada di AS.
Terungkap Suap Rp 40 Juta
Seusai pembacaan dakwaan oleh jaksa, sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Ada lima saksi yang diperiksa dalam persidangan ini.
Dalam pemeriksaan saksi inilah terungkap ada duit Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel Vennya untuk memuluskan rencananya kabur dari karantina. Rachel Vennya lebih dulu mengakui telah memberikan uang Rp 40 juta ke Ovelina.
Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi.
Hakim kemudian bertanya berapa uang yang dibayarkan Rachel Vennya kepada Ovelina untuk membantunya lolos dari karantina sepulang dari AS. Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun uang itu kini sudah dikembalikan.
"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.
"Rp 40 juta," ungkap Rachel.
"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.
"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.
"Semuanya?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Rachel.
Hakim kemudian mengklarifikasi pengakuan Rachel Vennya itu ke Ovelina. Hasilnya, Ovelina juga membenarkan pengakuan Rachel Vennya.
Ovelina mengaku permintaan uang itu disampaikan oleh Satgas. Di sini, Ovelina tidak menjelaskan rinci Satgas apa yang dimaksud.
"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.
"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.