Dikategorikan sebagai Pemakai Narkoba, Jeff Smith Akan Direhabilitasi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 19:18 WIB
Jeff Smith (Dok. Instagram/mr.jeffsmith)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan pesinetron Jeff Smith sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis LSD. Jeff Smith akan segera direhabilitasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Jeff Smith dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith dikategorikan sebagai pemakai narkotika.

"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba," ujar Mukti saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/12/2021).

Berikut bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Atas dasar ketentuan tersebut, polisi akan melakukan asesmen terhadap Jeff Smith agar dapat direhabilitasi. Asesmen akan dilakukan pada Senin (13/12).

"Karena dikategorikan sebagai pemakai, ketentuan hukumnya kita harus rehabilitasi. Senin (diasesmen)," imbuhnya.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(dek/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork