Dikategorikan sebagai Pemakai Narkoba, Jeff Smith Akan Direhabilitasi

Dikategorikan sebagai Pemakai Narkoba, Jeff Smith Akan Direhabilitasi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 19:18 WIB
Jeff Smith
Jeff Smith (Dok. Instagram/mr.jeffsmith)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan pesinetron Jeff Smith sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis LSD. Jeff Smith akan segera direhabilitasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Jeff Smith dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith dikategorikan sebagai pemakai narkotika.

"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba," ujar Mukti saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

ADVERTISEMENT

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Atas dasar ketentuan tersebut, polisi akan melakukan asesmen terhadap Jeff Smith agar dapat direhabilitasi. Asesmen akan dilakukan pada Senin (13/12).

"Karena dikategorikan sebagai pemakai, ketentuan hukumnya kita harus rehabilitasi. Senin (diasesmen)," imbuhnya.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Rabu (8/12). Ini adalah kedua kalinya Jeff Smith ditangkap di kasus narkoba.

Berbeda dengan sebelumnya ketika ditangkap karena ganja, kali ini Jeff Smith diciduk karena narkoba jenis baru, yakni LSD.

"Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).

Polisi mengungkapkan, selama bebas dari penjara sejak September 2021, Jeff Smith sudah memesan 50 lembar LSD. Dua di antaranya disita sebagai barang bukti.

"LSD yang diamankan itu ada dua (lembar), tapi LSD yang sudah digunakan, dipesan ini sebanyak 50 LSD. Kemudian dihabiskan 48 lembar," imbuh Zulpan.

Jeff Smith membeli LSD tersebut secara online. Selembar LSD itu harganya Rp 500 ribu. Zulpan menyebut Jeff Smith memesan 50 lembar LSD. Dengan harga per lembar Rp 500 ribu, itu artinya Jeff Smith membeli 50 lembar LSD seharga Rp 25 juta.

Saat ini polisi masih mengejar pemasok LSD kepada Jeff Smith. Jeff Smith sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2
(dek/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads