Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia, mengikuti sidang perdana kasus karantina hari ini. Rachel Vennya dkk menjalani sidang kilat, dalam sehari sidang vonis hakim langsung dibacakan.
Sidang ini digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten pada Jumat (10/12/2021). Sidang berlangsung sejak siang sampai sore.
Sebelum sidang dimulai, Rachel Vennya hanya terdiam. Sedangkan kekasihnya, Salim, meminta doa kelancaran sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Doain aja ya," ujar Salim.
Saat sidang digelar, keduanya juga memakai haknya untuk tidak didampingi pengacara saat duduk di kursi terdakwa.
Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan cara selebgram Rachel Vennya dkk kabur kewajiban karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Rachel dibantu orang lain untuk memuluskan aksinya.
Awalnya, jaksa mengatakan Rachel Vennya meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk memuluskan aksinya kabur dari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di Bandara Soetta. Jaksa mengatakan akal-akalan Rachel kabur sudah direncanakan sejak dia masih berada di AS.
"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan Saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Terdakwa Salim Nauderer dan Terdakwa Maulida, kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata jaksa saat membaca surat dakwaan di PN Tangerang.
Jaksa mengatakan, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Jaksa menyebut kaburnya Rachel dkk ini dibantu oleh Ovelina dan sejumlah petugas di Bandara.
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak, saya landing' kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di Bandara, yaitu Satria, untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida," papar jaksa.
Jaksa mengungkapkan, sesampai di Indonesia, Rachel dkk dibantu kabur oleh petugas bernama Fatah Satria-diketahui ada oknum TNI berinisial FS yang membantu Rachel. Jaksa menyebut Fatah itu menukar stempel karantina Rachel dkk.
"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulidia mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas COVID-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," ungkap jaksa.
Saat di pos pemeriksaan barang, Rachel disebut jaksa melobi petugas polisi. Kemudian Rachel dkk keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus Damri tanpa karantina.
"Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya, selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim, dan Maulidia bisa keluar, dan langsung naik bus Damri," tutur jaksa.
Selanjutnya
Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, Rachel menyatakan tidak keberatan atas dakwaan itu. Majelis hakim, jaksa, serta Rachel Vennya dkk pun melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.
Ada sekitar 5 saksi yang bersaksi hari ini. Selain Rachel dkk, ada terdakwa lain yang didakwa secara terpisah bernama Ovelina Pratiwi. Dalam dakwaan, dia disebut sebagai orang yang membantu Rachel kabur dari karantina.
Rachel Vennya Dkk Dituntut 4 Bulan Penjara
Setelah mendengarkan pemeriksaan saksi beberapa menit, jaksa langsung membacakan surat tuntutan untuk Rachel Vennya dkk.
Rachel Vennya dkk dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Jaksa menyebut, selama masa percobaan, Rachel dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata jaksa.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Rachel Vennya dkk bersalah melanggar prokes. Jaksa meyakini Rachel dkk melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya
Vonis 4 Bulan Penjara, tapi Tak Ditahan
Sidang sempat diskors selama 30 menit sebelum hakim menjatuhkan vonis untuk Rachel Vennya dkk. Hingga akhirnya mereka divonis 4 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak ditahan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut hakim.
Hakim mengatakan sikap Rachel dkk yang terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat diperiksa itu menjadi hal meringankan Rachel dkk. Rachel juga dinilai sopan serta, saat pulang dari AS, hasil tes COVID Rachel menunjukkan negatif.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," papar hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sedangkan hal yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.
"Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," kata hakim.
Rachel divonis bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.