Rachel Vennya didakwa melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (COVID-19). Rachel Vennya didakwa bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Surat dakwaan dibaca jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Jaksa menyebut rangkaian pelanggaran prokes itu terjadi setelah Rachel Vennya dkk pulang dari Amerika Serikat (AS).
Kasus itu bermula pada 17 September 2021 saat itu Rachel dkk tiba di Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepulang dari AS. Rachel disebut jaksa meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Menurut jaksa, Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," papar jaksa.
Jaksa mengatakan rangkaian kebohongan karantina ini dimulai saat Rachel tiba di Indonesia. Jaksa mengungkapkan Rachel dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.
"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas COVID-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," ungkap jaksa.
Saat di pos pemeriksaan barang, Rachel disebut jaksa melobi sejumlah polisi. Kemudian Rachel dkk keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus DAMRI tanpa karantina.
"Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim dan Maulida bisa keluar, dan langsung naik bus DAMRI," tutur jaksa.
Akibat perbuatan itu, Rachel Vennya dkk, termasuk Ovelina Pratiwi, didakwa melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.