Kenapa hanya 10 bulan?
Majelis hakim mengungkap alasan menghukum terdakwa dalam kasus prostitusi anak itu hanya 10 bulan penjara.
"Jadi, dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan JPU, kemudian tidak terbukti. Karena Alona dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," ujar hakim anggota, Arief Budi Cahyono kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief, yang juga menjabat Humas PN Tangerang, mengatakan, menurut majelis hakim, Cynthiara Alona tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Selain itu, korban memilih Hotel Alona bukan atas permintaan Cynthiara Alona.
![]() |
"Alona juga tidak kenal dengan korban. Alona hanya menerima keuntungan dari sewa hotel saja," tambahnya.
Selain itu, Arief mengungkapkan Cynthiara Alona terbukti tidak berperan dalam kasus prostitusi anak ini. Cynthiara Alona, menurut dia, hanya terbukti membiarkan praktik prostitusi di hotelnya.
"Ketika dia memilih hotel, tidak ada peran Alona juga di dalamnya. Alona hanya membiarkan. Menurut kami hanya membiarkan terjadi prostitusi di hotelnya. Dan itu kami anggap sebagai upaya memudahkan terjadinya perbuatan cabul," ungkapnya.
Arief pun menilai vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.
"Menurut majelis hakim, itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," tuturnya.
Selanjutnya, tangis Cynthiara: