Tumpah Air Mata Cynthiara Alona Usai Divonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

Tumpah Air Mata Cynthiara Alona Usai Divonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 07:36 WIB
Jakarta -

Terdakwa prostitusi anak, Cynthiara Alona, menangis di pengadilan. Dia dijatuhi vonis hakim 10 bulan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis kasus prostitusi anak digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Sidang perdana beragendakan dakwaan itu juga dihadiri dua terdakwa lain, yakni Abdul Aziz dan Deyka Alvandi. Cynthiara Alona dan dua rekannya didakwa mengeksploitasi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Divonis 10 bulan

Vonis untuk Cynthiara Alona dibacakan majelis hakim yang diketuai Mahmuriadin, dengan anggota Fathul Mujib. Cynthiara divonis 10 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi anak.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan. Yang meringankan terdakwa karena kooperatif dan dalam sedang pengobatan," ujar hakim.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Jaksa menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, Cynthiara Alona dituntut karena dianggap terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

Selanjutnya, kenapa hanya 10 bulan?

Kenapa hanya 10 bulan?

Majelis hakim mengungkap alasan menghukum terdakwa dalam kasus prostitusi anak itu hanya 10 bulan penjara.

"Jadi, dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan JPU, kemudian tidak terbukti. Karena Alona dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," ujar hakim anggota, Arief Budi Cahyono kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).

Arief, yang juga menjabat Humas PN Tangerang, mengatakan, menurut majelis hakim, Cynthiara Alona tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Selain itu, korban memilih Hotel Alona bukan atas permintaan Cynthiara Alona.

Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya.Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ismail/detikFoto

"Alona juga tidak kenal dengan korban. Alona hanya menerima keuntungan dari sewa hotel saja," tambahnya.

Selain itu, Arief mengungkapkan Cynthiara Alona terbukti tidak berperan dalam kasus prostitusi anak ini. Cynthiara Alona, menurut dia, hanya terbukti membiarkan praktik prostitusi di hotelnya.

"Ketika dia memilih hotel, tidak ada peran Alona juga di dalamnya. Alona hanya membiarkan. Menurut kami hanya membiarkan terjadi prostitusi di hotelnya. Dan itu kami anggap sebagai upaya memudahkan terjadinya perbuatan cabul," ungkapnya.

Arief pun menilai vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.

"Menurut majelis hakim, itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," tuturnya.

Selanjutnya, tangis Cynthiara:

Tangis Cynthiara

Tangis Cynthiara Alona pecah setelah mendengar putusan vonis 10 bulan bui yang diterimanya dalam kasus prostitusi anak. Alona menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Alona langsung meneteskan air mata. Tangisannya langsung terdengar di ruang sidang dengan suara yang tersedu.

"Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Alona singkat, yang hadir secara virtual.

JPU ajukan banding

Vonis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU ke Cynthiara Alona, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menurutnya, tuntutannya pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan permohonan banding terkait putusan hakim ini.

"Kita akan ajukan banding atas putusan majelis hakim. Alasannya karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002," ujar Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma di kantornya, Tangerang, Rabu (8/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads