Setelah orang tua meninggal dunia, maka harta menjadi warisan, termasuk juga utang. Salah satunya rumah. Lalu bagaimana cara balik nama rumah orang tua warisan itu?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Bang Andi yth,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mau bertanya soal mengganti sertifikat rumah saya. Maksudnya ketika orang tua saya meninggal mereka tidak meninggalkan surat wasiat apapun tentang status kepemilikan rumah di kemudian harinya. Nah saya bermaksud ingin mengganti status kepemilikan sertifikat tersebut dari nama almarhum ayah ke nama saya.
Sementara saudara kandung saya berjumlah 3 orang. Saya anak kedua. Sementara kakak dan adik saya sudah meninggal.
Bagaimana cara mengganti/mengurus sertifikat rumah tersebut.
Terima kasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Putra Sianipar S.H., LL.M. Jawaban lengkapnya bisa disimak di halaman selanjutnya:
Lihat juga video '4 Kerangka di Banyumas Korban Pembunuhan, Pemicunya Harta Warisan':
Salam,
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai peralihan sertifikat rumah milik almarhum orang tua kepada ahli waris yang salah satunya adalah Saudara dapat kami terangkan sebagai berikut:
Sebelumnya akan kami asumsikan bahwa Saudara dan kakak beradik Saudara adalah anak kandung dari orang tua anda dan tidak ada lagi ahli waris lain. Perlu diingat bahwa harta warisan berupa sertifikat rumah milik tersebut adalah hak Saudara dan kakak beradik Saudara. Dalam hal ini apabila kakak beradik Saudara telah meninggal maka hak tersebut jatuh ke ahli warisnya.
Terkait pertanyaan Saudara yang harus Saudara lakukan adalah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang menerangkan bahwa Saudara dan Keturunan kakak beradik Saudara adalah ahli waris yang sah dari orang tua Saudara.
Kemudian berdasarkan surat keterangan tersebut dan dokumen-dokumen pendukung lainnya Saudara harus mengurus Penetapan Ahli Waris yang menetapkan bahwa Saudara dan keturunan kakak beradik Saudara adalah ahli waris sah menurut hukum dari orang tua Saudara. Penetapan Ahli Waris ini dikeluarkan oleh kelurahan.
Berdasarkan penetapan tersebut Saudara dapat melanjutkan ke proses turun waris dan mengubah nama sertifikat dari orang tua anda menjadi nama para ahli waris.
Untuk mengubah itu, Anda bisa menghubungi kantor notaris terdekat dengan menyiapkan berkas:
Syarat tersebut di antaranya:
1. Asli Sertipikat
2. SPPT PBB terakhir
3. KTP istri/suami
4.Surat Penetapan Ahli Waris
5. Kartu Keluarga
6. Surat Nikah
7. KTP dan KK anak
8. Akta kelahiran anak
9. Surat kematian
10. Surat Keterangan Waris
11. KTP KK ahli waris
Untuk biaya notaris, bisa dikonsultasikan ke notaris terkait.
Terima kasih
Salam
Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
(Advokat)
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.