Bolehkah Saya Beri Amplop Nikahan Rp 2 Juta ke Saudara yang Juga Hakim?

detik's Advocate

Bolehkah Saya Beri Amplop Nikahan Rp 2 Juta ke Saudara yang Juga Hakim?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 08:13 WIB
Miko Ginting
Miko Ginting (ari/detikcom)
Jakarta -

Sudah menjadi kebiasaan memberikan amplop atau kado kepada saudara yang menikah. Namun menjadi dilema apabila saudara itu adalah hakim yang terikat kode etik secara ketat. Bolehkah memberi amplop dengan jumlah cukup besar ke hakim yang juga saudara itu?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saudara saya hakim dan mau nikah. Apa saya boleh kasih dia amplop kawinan Rp 2 juta?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra
Jakarta

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting. KY merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas menjaga martabat hakim dan mengawasi perilaku hakim. Berikut jawaban lengkapnya:

ADVERTISEMENT

Terkait dengan kewajiban pelaporan gratifikasi, hakim sebenarnya juga tunduk pada beberapa ketentuan, salah satunya Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu pula dalam konteks Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam poin 2 terkait Berperilaku Jujur, bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah pasangan, orangtua, anak, atau anggota keluarga lainnya untuk meminta atau menerima janji, hadiah, sampai pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili, atau pihak yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap suatu perkara dan berdasarkan penalaran yang wajar patut dianggap bertujuan mempengaruhi hakim.

Namun, terdapat pengecualian dari pemberian ini, yaitu
1) apabila ditinjau dari segala keadaan tidak akan atau tidak dimaksudkan mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas peradilan, misalnya pemberian saudara atau teman dalam acara perkawinan, ulang tahun, dan sebagainya, dan
2) nilainya tidak melebihi Rp 500.000,-.

Selain pengecualian di atas, maka terdapat kewajiban pada hakim untuk menolak atau jika penerimaan tidak dapat dihindarkan, maka terdapat kewajiban pelaporan. Hal mana juga sudah ditegaskan oleh Keputusan Kepala Bawas MA RI No. 28 Tahun 2021.

Boleh memberi amplop nikahan Rp 2 juta ke hakim. Namun oleh yang menerimanya (hakim) wajib melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan MA.Juru Bicra KY, Miko Ginting

Sebenarnya yang diikat "penerimaan" dari hakim. Ada beberapa keadaan yang tidak memungkinkan untuk tidak menerima, misalnya amplop pernikahan tadi. Kalau kondisinya demikian, maka yang wajib dilakukan adalah pelaporan.

Atas pertanyaan saudara, maka boleh memberi amplop nikahan Rp 2 juta ke hakim. Namun oleh yang menerimanya (hakim) wajib melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan MA.

Terima kasih

Lihat juga video 'Viral Amplop Nikahan Pelunas Utang, Netizen Ingin Meniru':

[Gambas:Video 20detik]



Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads