Aksi mafia tanah belakangan mencuat ke publik. Salah satu yang mengaku menjadi korban adalah artis Nirina Zubir. Lalu bagaimana tips agar terhindar dari aksi mafia tanah itu?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:
Dear detik Advocate,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berhubung lagi panasnya kasus Mba Nirina Zubir di mana sertifikat hilang dan diganti nama oleh ART secara ilegal.
Mungkin bisa diinfokan tips dan info apa yang harus kita lakukan sebagai orang awam apabila ada sertifikat tanah atau sertifikat berharga lain yang hilang guna menghindari kejadian adanya balik nama yang tanpa kita setujui.
Email tersebut lebih ke edukasi terhadap semua orang karena kita sering dengar kejadian tersebut di lapangan dan kadang kita tidak mengerti apa yang harus kita lakukan dulu tanpa menunggu terjadinya kasus.
Thanks
Jawaban:
Merujuk pada cerita yang saudara contohkan dalam pertanyaan saudara, maka kami asumsikan bahwa sertifikat yang saudara maksud adalah Sertifikat Hak Milik.
Sebagaimana kita ketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu. SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum.
Berdasarkan UU Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang menempati kasta tertinggi di mata hukum dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Mengapa demikian? Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui:
1. Jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
2. Dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
3. Hak penggunaannya berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
4. Sebagai aset. Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.
Lihat juga video 'Rincian Aset Ibunda Nirina Zubir yang Dirampas ART si Mafia Tanah':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Untuk mencegah terjadinya penipuan tersebut, ada beberapa hal yang bisa saudara lakukan agar pemilik tanah terhindar dari aksi para mafia tanah:
1. Cek Keaslian Tanah
Agar terhindar dari sertifikat palsu oleh mafia tanah, cek keaslian sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional maupun daerah. Saudara juga tidak perlu repot, karena sekarang sertifikat tanah bisa dicek secara online.
2. Jangan Berikan atau Pinjamkan Sertifikat
Apabila saudara memberikan sertifikat tanah kepada seseorang maka akan membuat mafia tanah beraksi. Mereka akan memalsukan sertifikat tersebut hingga mengganti kepemilikan dari tanah maupun properti yang ada di sertifikat.
3. Hati-Hati Memakai Jasa Notaris
Tidak menutup kemungkinan, beberapa oknum notaris merupakan bagian sindikat dari mafia tanah. Oleh karena itu, harus tetap berhati-hati. Pastikan memilih notaris yang memiliki reputasi yang baik dan selalu selektif ketika hendak mengurus proses pembelian atau penjualan tanah dengan notaris.
4. Pembuatan Akta Jual Beli
Tidak hanya sertifikat, akta jual beli sangat penting untuk mengurus proses balik nama lantaran lewat akta jual beli, bukti transaksi sah di mata hukum.
5. Lakukan Pertemuan Secara Langsung dengan Pembeli atau Penjual
Saat melakukan negosiasi, pastikan saudara bertemu dengan pembeli atau penjual. Tolak partner jual beli apabila menawarkan perwakilan. Jangan beri mafia tanah kesempatan untuk beraksi karena bisa jadi itu merupakan komplotan mafia tanah yang hendak melakukan penipuan.
Demikian jawaban kami
Salam
Tim pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.